AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Informasi penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
Hari tersebut bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Hore! Prabowo Tanda Tangani Keppres Soal Pilkada 2024 27 November Jadi Libur Nasional
Tujuan Penetapan Hari Libur
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
"Dengan menjadikan hari pemungutan suara sebagai hari libur, diharapkan partisipasi politik masyarakat dapat meningkat," kata Tito dikutip Ayojakarta.com dari Youtube MetroTV pada Sabtu 23 November 2024.
Rincian Keputusan
Adapun rincian keputusan tersebut sebagai berikut:
- Hari Libur: Rabu, 27 November 2024
- Kegiatan: Pemungutan suara untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di 545 daerah di Indonesia, termasuk 37 provinsi dan 415 kabupaten.
- Dasar Hukum: Keputusan ini mendukung pelaksanaan pemilu dan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik Masyarakat.
Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa terhalang oleh kegiatan kerja sehari-hari.***

Share this article
Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional karena bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada.