AYOJAKARTA.COM - Mau mudik di libur Nataru tapi minim budget? Kenapa tidak ikut mudik gratis saja?
Di momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini, pemerintah kembali menyelenggarakan mudik gratis.
Mudik gratis adalah program inisiatif dari pemerintah untuk menyediakan layanan transportasi yang selamat, aman dan nyaman.
Terutama untuk masyarakat yang ingin kembali ke kampung halaman atau mudik saat momen libur Nataru ataupun lebaran.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10 Persen Jelang Nataru! Untuk Penerbangan Kapan Saja?
Program ini menggunakan berbagai moda transportasi. Seperti bus, kapal laut dan kereta api.
Melalui fasilitas pengangkutan sepeda motor secara gratis, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengurangi penggunaan sepeda motor untuk jarak jauh.
Hal itu diharapkan dapat mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas.
Berikut ini informasi terkait mudik gratis di moment libur Nataru seperti dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @kemenhub151, Jumat 13 Desember 2024.
1. Kereta Api
- Pendaftaran : 1-28 Desember 2024, online dan offline
- Pelaksanaan : 20-29 Desember 2024
- Tujuan : Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Purwokerto, Stasiun Lempuyangan
Baca Juga: Tok! Naik 6,5 Persen? Ini Besaran UMP 2025 DKI Jakarta yang Resmi Diumumkan, Jadi Berapa?
2. Bus
- Pendaftaran : 12-21 Desember 2024, pendaftaran melalui aplikasi Mitra Darat dan daftar ulang di lokasi yang ditentukan
- Pelaksanaan : 22-24 Desember 2024
- Tujuan : Solo, Wonosobo, Cilacap, Semarang, Malang, Kediri, Yogyakarta, Wonogiri, Purwokerto, Surabaya, Madiun.
3. Kapal Laut
- Pendaftaran : 5 Desember 2024, melalui operator di masing-masing wilayah keberangkatan
- Ada 100 ruas perjalanan : 29.972 kapasitas penumpang
- Operator : ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Pelni (Persero), PT Dharma Indah, PT Belibis Papua Mandiri, PT Pelayanan Sakti Inti Makmur.***

Share this article
Berikut ini informasi terkait mudik gratis di moment libur Nataru link pendaftaran transportasi kereta