AYOJAKARTA.COM -- Tahapan penting yang wajib dilalui oleh peserta seleksi kompetensi PPPK setelah dinyatakan lulus adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup merupakan syarat yang wajib dipenuhi tenaga PPPK untuk bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau NIP PPK.
Untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup, setiap calon tenaga PPPK juga wajib mempersiapkan sejumlah dokumen baik lawas maupun baru.
Baca Juga: Kamu Lulus Seleksi PPPK 2024? Simak Panduan Lengkap Mengisi DRH Berikut Ini!
Adapun jenis dokumen yang termasuk lawas antara lain Surat Pernyataan, Surat Lamaran, Surat Keterangan Pengalaman Kerja serta Ijazah Pendidikan Terakhir.
Selain keempat dokumen tersebut, pengisian DRH atau Daftar Riwayat Hidup juga memerlukan Transkrip Nilai serta Pas Foto.
Sementara dokumen terbaru atau masih berlaku yang harus disiapkan calon tenaga PPPK sebelum pengisian DRH adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Di samping SKCK, pengisian DRH juga membutuhkan dokumen lain seperti Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, serta Surat Keterangan Bebas Narkoba.
Baca Juga: Ada Skema Baru untuk PPPK Guru Tahun 2025, Apa Maksudnya? Ini Penjelasan Dirjen GTK Nunuk Suryani
Pengisian DRH untuk mendapatkan NIP PPK juga memerlukan dokumen berupa file scan Daftar Riwayat Hidup.
Untuk mendapatkan file hasil scan DRH, calon tenaga PPPK dapat memperolehnya melalui akun SSCASN milik masing-masing peserta.
Sebagai acuan untuk mendapatkan berkas dokumen sesuai ketentuan, penting bagi setiap calon tenaga PPPK menyiapkan biaya pembuatan secara mandiri.
Adapun rincian biaya yang perlu disiapkan oleh tenaga honorer untuk mendapatkan NIP PPK, dapat diperkirakan sebagai berikut.
Guna memperoleh Surat Keterangan Bebas Narkotika dari instansi resmi, setiap tenaga honorer perlu mempersiapkan anggaran dengan kisaran Rp 50,000 hingga Rp 500,000.
Sementara untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian, tenaga honorer juga perlu menyiapkan foto serta biaya pembuatan.
Meski tidak dapat dipastikan besarannya, biaya yang perlu disiapkan oleh tenaga honorer untuk membuat SKCK baru berkisar antara Rp 30,000 sampai dengan Rp 50,000.
Memiliki masa berlaku hingga enam bulan, biaya pembuatan dokumen baru dengan perpanjangan SKCK lama juga cenderung berbeda.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Kapan Ditutup? Intip Jadwal Lengkap di Sini
Adapun biaya pembuatan Surat Keterangan Sehat yang perlu disiapkan oleh calon tenaga PPPK, disesuaikan dengan status kepesertaan dalam BPJS.
Biaya pembuatan Surat Keterangan Sehat bagi peserta BPJS diperkirakan Rp 20,000, sedangkan pembuatan mandiri membutuhkan sekitar Rp 35,000.
Karena masing-masing instansi di setiap daerah memiliki kebijakan berbeda, besaran biaya pembuatan surat tersebut bisa saja tidak sama.
Mengingat dokumen tersebut merupakan persyaratan wajib, penting bagi calon tenaga PPPK melibatkan instansi milik pemerintah dalam proses pembuatannya.***

Share this article
Tahapan penting yang wajib dilalui oleh peserta seleksi kompetensi PPPK setelah dinyatakan lulus adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup.