AYOJAKARTA.COM -- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan harus dilaporkan oleh Wajib Pajak pribadi maupun badan setiap tahunnya.
SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki batas akhir hingga 31 Maret 2025 yang masih menggunakan sistem DJP online dan bukan menggunakan sistem Coretax.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pajak Online bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan belum menggunakan sistem Coretax.
Baca Juga: Resmi! Inilah Kriteria Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta yang Bebas Pajak PPh 21
Surat Pemberitahuan merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajibannya.
Adapun penghitungan tersebut akan didasarkan pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Seseorang atau badan yang secara resmi sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: Inilah Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax, Ingat Ereg Pajak Sudah Ditutup Ya!
Maka dari itu, bagi masyarakat yang merupakan Wajib Pajak perlu untuk segera melaporkan SPT Tahunan miliknya.
Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2025 Secara Online
Berikut ini merupakan cara lapor Surat Pemberitahuan pajak tahunan 2025 secara online tanpa menggunakan Coretax.
- Kunjungi laman pajak.go.id
- Login memasukkan nomor NIK/NPWP dan password yang sudah terdaftar
- Klik lapor dan pilih e-filing dan buat SPT
- Pilih opsi pengisian formulir yang diberikan sesuai dengan penghasilan wajib pajak per tahun
- Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, jika sudah selesai klik langkah selanjutnya
- Isi data yang terdiri dari 18 tahap
- Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka status SPT akan muncul, lalu lakukan isi data sesuai dengan status
- Jika sudah selesai, klik tombol setuju
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar
Baca Juga: Ereg Pajak Ditutup! Daftar NPWP Kini Lewat Coretax, Begini Langkah-langkahnya
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan, lalu klik tombol kirim.
- Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan yang dikirimkan melalui email,
Sebelum itu, Wajib Pajak harus terlebih dahulu memiliki EFIN yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Maka dari itu, Wajib Pajak harus terlebih dahulu melakukan permohonan EFIN di KPP sebelum bisa mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kirim e-mail ke alamat [email protected]
- Pada kolom subjek, isi "Permintaan EFIN"
Baca Juga: Lupa dengan Nomor NPWP? Berikut Cara Mudah Dapatkan EFIN Tanpa Harus ke Kantor Pajak
- Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, seperti nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif
- Lampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas
- Setelah itu, wajib pajak harus menunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail Wajib Pajak.
Demikianlah informasi terkait cara lapor SPT pajak tahunan 2025 secara online tanpa Coretax.***

Share this article
SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki batas akhir hingga 31 Maret 2025 untuk DJP online dan bukan menggunakan sistem Coretax.