AYOJAKARTA.COM — Dalam kebijakan kepegawaian pemerintah tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 1 menghadapi tantangan administratif dan finansial terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Berdasarkan edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dilaksanakan bertahap mulai 1 Februari hingga 28 Februari 2025. Proyeksi pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru akan dimulai pada 1 Maret 2025.
Dengan perkiraan Hari Raya jatuh pada 30 Maret 2025, pembayaran THR diproyeksikan paling cepat pada 20 Maret.
Namun, karena regulasi mensyaratkan gaji bulan Februari sebagai basis perhitungan THR, peserta P3K tahap 1 yang masih dalam proses penetapan NIP tidak dapat menerima THR.
Pegawai non-ASN yang belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) hingga Hari Raya tetap memiliki peluang menerima THR melalui alokasi anggaran non-ASN.
Berbeda dengan THR, skema gaji ke-13 tahun 2025 memberikan peluang penerimaan yang lebih luas bagi peserta P3K tahap 1.
Syarat utama penerimaan adalah gaji bulan Mei, dengan Surat Pengangkatan Mulai Tugas (SPMT) harus diterbitkan paling lambat 1 Mei 2025.
Gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan pada Juni 2025, dihitung berdasarkan gaji bulan Mei.
Baca Juga: Syarat Terbaru Pendaftaran ASN 2025, Pemerintah Jamin Proses Seleksi Lebih Adil dan Terbuka
Kebijakan ini konsisten setiap tahun dan dirancang untuk mendukung biaya pendidikan anak dan kesejahteraan ASN.
Dengan demikian, meskipun peserta P3K tahap 1 tidak mendapatkan THR, mereka masih memiliki peluang kompensasi melalui gaji ke-13.***

Share this article
Meski berpotensi terhalang mendapatkan THR, peserta P3K tahap 1 tetap berpeluang mendapatkan gaji ke-13.