AYOJAKARTA.COM - Kabar mengenai pencairan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian publik.
Gaji ke 13 untuk ASN biasanya dicarikan pada bulan Juni.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan.
Pemerintah pada prinsipnya berkomitmen untuk tetap memberikan gaji ke 13 sebagai bentuk dukungan bagi ASN.

Namun, Purbaya mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih membahas terkait kebijakan ini.
Purbaya mengatakan pihaknya belum menetapkan keputusan akhir soal pencairan gaji ke 13 tahun 2026.
"Masih dipelajari, ditunggu," ujar Purbaya singkat.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa gaji ke 13 ASN tahun 2026 akan cair pada bulan Juni.
Hal ini menyusul pencairan THR yang dibayarkan lebih dulu jelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

"Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," kata Airlangga pada 3 Maret 2026 lalu.
Perlu diketahui, pencairan THR dan gaji ke 13 untuk ASN telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam Permen tersebut ditekankan bahwa pengetatan mekanisme pencairan dana negara agar penyaluran THR dan gaji tambahan bagi aparatur negara berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.

"Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero),” bunyi Pasal 10 dalam beleid tersebut.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan tanggal pasti terkait pencairan gaji ke 13 untuk ASN.
Masyarakat, khususnya para ASN, diimbau terus memantau informasi resmi dari pemerintah guna mendapatkan kepastian terkait kebijakan ini.***
Share this article
Pemerintah pada prinsipnya berkomitmen untuk tetap memberikan gaji ke 13 sebagai bentuk dukungan bagi ASN.