AYOJAKARTA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini baru saja mengeluarkan keputusan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Keputusan ini menjadi kabar penting bagi tenaga kerja non-ASN yang selama ini menantikan kepastian status dan hak mereka.
Dalam keputusan yang dikeluarkan, telah diatur mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu setelah resmi dilantik.
Kebijakan ini dibuat sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
Berdasarkan keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025, disebutkan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan untuk mengisi berbagai posisi yang diperlukan, di antaranya:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
Baca Juga: Catat! Jadwal Pemanggilan PPG Daljab Guru Tertentu 2025 Dilaksanakan Lebih Cepat, Ini Tanggalnya
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
PPPK paruh waktu sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan kontrak kerja dan mendapatkan gaji dari pemerintah daerah.
Dengan skema ini, diharapkan tenaga kerja non-ASN yang telah lama mengabdi dapat memperoleh kepastian kerja yang lebih baik.
Bagi yang ingin diangkat menjadi PPPK paruh waktu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
- Terdaftar sebagai pegawai non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 tetapi tidak lulus.
- Telah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024, namun tidak mendapatkan posisi yang tersedia.
Seperti halnya ASN lainnya, PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIPPPK).
Adapun masa kontrak kerja yang ditetapkan oleh Menpan RB untuk PPPK paruh waktu adalah satu tahun.
Kemungkinan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan dan evaluasi kinerja.
Salah satu perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada sistem penggajian.
PPPK penuh waktu mendapatkan gaji berdasarkan golongan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Sedangkan untuk PPPK paruh waktu, nominal gaji yang diterima disesuaikan dengan:
- Besaran gaji terakhir saat masih berstatus pegawai non-ASN.
- Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa PPPK paruh waktu tetap mendapatkan penghasilan yang layak.***
Share this article
Berikut informasi syarat dan nominal gaji PPPK paruh waktu, resmi dari Kemenpan RB, pejuang ASN simak.