PPPK Paruh Waktu: Intip Gaji, Syarat dan Formasi Jabatan di Sini Lengkap

Illustrasi. syarat, formasi jabatan serta gaji yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu
Illustrasi. syarat, formasi jabatan serta gaji yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu

AYOJAKARTA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur PPPK paruh waktu.

Keputusan yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tersebut diumumkan oleh Kemenpan RB pada 13 Januari 2025.

PPPK paruh waktu merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan upah yang diberikan akan disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah.

Baca Juga: Biasanya Tidak Diumumkan, Kemenag Beber Alasan Info Jemaah Haji Khusus Kini Dibuka untuk Publik

Adapun tujuan dari pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu untuk penataan tenaga non-ASN.

Lantas, apa saja syarat, formasi jabatan, dan gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu?

Syarat PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang masuk dalam pangkal data pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut terkandung dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.

Adapun beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:

- Mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun dinyatakan tidak lolos

- Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau 2 namun tidak bisa mengisi kebutuhan formasi.

Pemerintah nantinya akan melakukan penyesuaian data pelamar dalam pangkal data BKN sehingga pelamar hanya perlu mengirim lamaran dengan formasi tampungan sementara.

Nantinya pelamar akan diseleksi menggunakan aturan seperti berikut:

- Jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD atau SLTP

- Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA

- Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D3

- Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S1 atau D 4.

Baca Juga: Perbandingan Harga dan Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy S25, S25 Plus, dan S25 Ultra di Indonesia

Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah bersama kementerian terkait juga sudah mempersiapkan formasi, dengan jabatan seperti berikut:

- Guru dan Tenaga Kependidikan

- Tenaga Kesehatan

- Tenaga Teknis

- Pengelola Umum Operasional

- Operator Layanan Operasional

- Pengelola Layanan Operasional

- Penata Layanan Operasional.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.

Adapun gaji yang didapat pegawai non-ASN akan disesuaikan dengan upah minimum wilayah.

Tidak hanya gaji, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan, atau tunjangan dan fasilitas individu.

Berikut ini merupakan gambaran dari besaran gaji yang akan diterima berdasarkan UMP di Indonesia tahun 2025:

Baca Juga: Tecno Spark 30 Pro Transformers Edition Hadir di Indonesia dengan Paket Premium di Kelas 2 Jutaan

- Aceh 2025: Rp 3.685.615

- Sumatera Utara (Sumut) 2025: Rp 2.992.599

- Sumatera Barat (Sumbar) 2025: Rp 2.994.193

- Sumatera Selatan (Sumsel) 2025: Rp 3.681.570

- Kepulauan Riau 2025: Rp 3.623.653

- Riau 2025: Rp 3.508.775

- Lampung 2025: Rp 2.893.069

- Bengkulu 2025: Rp 2.670.039

- Jambi 2025: Rp 3.234.533

- Bangka Belitung 2025: Rp 3.876.600

- Banten 2025: Rp 2.905.119

- DKI Jakarta 2025: Rp 5.396.760

- Jawa Barat (Jabar) 2025: Rp 2.191.232

- Jawa Tengah (Jateng) 2025: Rp 2.169.348

- Jawa Timur (Jatim) 2025: Rp 2.305.984

- DIY Yogyakarta 2025: Rp 2.264.080

- Bali 2025: Rp 2.996.560

- Nusa Tenggara Timur (NTT) 2025: Rp 2.328.969

- Nusa Tenggara Barat (NTB) 2025: Rp 2.602.931

- Kalimantan Barat 2025: Rp 2.878.286

- Kalimantan Tengah 2025: Rp 3.473.621

- Kalimantan Selatan 2025: Rp 3.496.194

- Kalimantan Utara 2025: Rp 3.580.160

- Kalimantan Timur 2025: Rp 3.579.313

- Sulawesi Utara 2025: Rp 3.775.425

- Sulawesi Tengah 2025: Rp 2.914.583

- Sulawesi Tenggara 2025: Rp 3.073.551

- Sulawesi Selatan 2025: Rp 3.657.527

- Sulawesi Barat 2025: Rp 3.104.430

- Gorontalo 2025: Rp 3.221.731

- Maluku Utara 2025: Rp 3.408.000

- Maluku 2025: Rp 3.141.699

- Papua 2025: Rp 4.285.848

- Papua Barat 2025: Rp 3.615.000.

Demikianlah syarat, formasi jabatan serta gaji yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# PPPK Paruh Waktu
# Formasi
# syarat
# gaji

News Update

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).