AYOJAKARTA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur PPPK paruh waktu.
Keputusan yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tersebut diumumkan oleh Kemenpan RB pada 13 Januari 2025.
PPPK paruh waktu merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan upah yang diberikan akan disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah.
Baca Juga: Biasanya Tidak Diumumkan, Kemenag Beber Alasan Info Jemaah Haji Khusus Kini Dibuka untuk Publik
Adapun tujuan dari pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu untuk penataan tenaga non-ASN.
Lantas, apa saja syarat, formasi jabatan, dan gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu?
Syarat PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang masuk dalam pangkal data pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut terkandung dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.
Adapun beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
- Mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun dinyatakan tidak lolos
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau 2 namun tidak bisa mengisi kebutuhan formasi.
Pemerintah nantinya akan melakukan penyesuaian data pelamar dalam pangkal data BKN sehingga pelamar hanya perlu mengirim lamaran dengan formasi tampungan sementara.
Nantinya pelamar akan diseleksi menggunakan aturan seperti berikut:
- Jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD atau SLTP
- Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA
- Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D3
- Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S1 atau D 4.
Baca Juga: Perbandingan Harga dan Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy S25, S25 Plus, dan S25 Ultra di Indonesia
Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah bersama kementerian terkait juga sudah mempersiapkan formasi, dengan jabatan seperti berikut:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.
Adapun gaji yang didapat pegawai non-ASN akan disesuaikan dengan upah minimum wilayah.
Tidak hanya gaji, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan, atau tunjangan dan fasilitas individu.
Berikut ini merupakan gambaran dari besaran gaji yang akan diterima berdasarkan UMP di Indonesia tahun 2025:
Baca Juga: Tecno Spark 30 Pro Transformers Edition Hadir di Indonesia dengan Paket Premium di Kelas 2 Jutaan
- Aceh 2025: Rp 3.685.615
- Sumatera Utara (Sumut) 2025: Rp 2.992.599
- Sumatera Barat (Sumbar) 2025: Rp 2.994.193
- Sumatera Selatan (Sumsel) 2025: Rp 3.681.570
- Kepulauan Riau 2025: Rp 3.623.653
- Riau 2025: Rp 3.508.775
- Lampung 2025: Rp 2.893.069
- Bengkulu 2025: Rp 2.670.039
- Jambi 2025: Rp 3.234.533
- Bangka Belitung 2025: Rp 3.876.600
- Banten 2025: Rp 2.905.119
- DKI Jakarta 2025: Rp 5.396.760
- Jawa Barat (Jabar) 2025: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah (Jateng) 2025: Rp 2.169.348
- Jawa Timur (Jatim) 2025: Rp 2.305.984
- DIY Yogyakarta 2025: Rp 2.264.080
- Bali 2025: Rp 2.996.560
- Nusa Tenggara Timur (NTT) 2025: Rp 2.328.969
- Nusa Tenggara Barat (NTB) 2025: Rp 2.602.931
- Kalimantan Barat 2025: Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah 2025: Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan 2025: Rp 3.496.194
- Kalimantan Utara 2025: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur 2025: Rp 3.579.313
- Sulawesi Utara 2025: Rp 3.775.425
- Sulawesi Tengah 2025: Rp 2.914.583
- Sulawesi Tenggara 2025: Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan 2025: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat 2025: Rp 3.104.430
- Gorontalo 2025: Rp 3.221.731
- Maluku Utara 2025: Rp 3.408.000
- Maluku 2025: Rp 3.141.699
- Papua 2025: Rp 4.285.848
- Papua Barat 2025: Rp 3.615.000.
Demikianlah syarat, formasi jabatan serta gaji yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.***
Share this article
Lantas, apa saja syarat, formasi jabatan, dan gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu? intip gaji tiap provinsi