AYOJAKARTA.COM - Pemerintah berencana menaikkan Tunjangan Profesi Guru dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulannya termasuk guru Agama atau Madrasah.
Saat ini tunjangan Profesi Guru atau TPG dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan dibanding dengan sebelum-sebelumnya.
Guru PNS atau ASN akan tetap menerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kebijakan mengenai TPG ini merupakan bagian dari peningkatan mutu Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Pemerintah menargetkan bahwa pada Desember 2026 yaitu bagi seluruh guru di bawah Kementerian Agama harus sudah memiliki sertifikat pendidik.
Berbagai langkah dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah dan sekolah berbasis agama lainnya.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Nasional Berimbas ke Pencairan Sertifikasi Guru dan Gaji ke-13?
Saat ini masih terdapat guru di Indonesia terutama dibawah binaan Kementerian Agama yang belum mengikuti PPG.
Besaran Tunjangan Profesi Guru ditentukan berdasarkan status kepegawaian dan tingkat pendidikan.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.
Program PPG akan dilakukan secara bertahap hingga akhir Tahun 2026 nanti.
Sedangkan Proses PPG Kementerian Agama tahun 2025 sendiri akan dimulai pada 1 Maret 2025.
Baca Juga: Cari HP di Bawah Rp5 Juta? Cek Rekomendasi Terbaik untuk Awal Tahun 2025
Selain itu juga Pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan sistem baru.
Bertujuan mempermudah proses pencairan tunjangan Profesi Guru atau TPG dan administrasi pendidikan madrasah.
Platform digital bernama EMIS 4.0 dirancang Kemeng untuk mempermudah dalam memantau tunjangan profesi guru atau TPG.
Melalui transformasi digital yang dikeluarkan Kemenag tersebut diharapkan dapat membantu guru di Indonesia.

Share this article
Saat ini tunjangan Profesi Guru atau TPG dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan dibanding dengan sebelum-sebelumnya.