AYOJAKARTA.COM -- BKN menerbitkan pengumuman resmi hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 periode II.
Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/II/2025 ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan sebelumnya Nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024.
Program seleksi ini dikhususkan bagi tenaga non-ASN BKN yang memenuhi syarat masa kerja minimal 2 tahun secara berkesinambungan di BKN saat mendaftar.
Baca Juga: Dimulai 9 Februari! Berikut Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2
Proses seleksi administrasi telah dilaksanakan secara online melalui portal sscasn.bkn.go.id, di mana panitia melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kesesuaian dokumen yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Pelamar dapat melihat status kelulusan mereka melalui lampiran pengumuman resmi, di mana nama dan nomor registrasi yang tercantum dinyatakan lulus, sementara yang tidak tercantum dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, BKN telah menyediakan mekanisme sanggah yang dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing pada periode 19 hingga 21 Februari 2025.
Dalam proses sanggah ini, terdapat beberapa ketentuan ketat yang harus dipatuhi pelamar.
Pertama, selama masa sanggah, pelamar dilarang keras melakukan perbaikan, perubahan, pembaruan, atau penambahan dokumen apapun pada berkas yang telah diunggah sebelumnya.
Kedua, panitia seleksi akan melakukan verifikasi ulang terhadap setiap sanggahan yang masuk dalam rentang waktu 20 hingga 27 Februari 2025.
Baca Juga: Penting untuk PPPK! Apa Itu Mola BKN dan Kenapa Calon ASN Harus Tahu?
Ketiga, sanggahan hanya akan diterima jika dapat dibuktikan bahwa kesalahan bukan berasal dari pihak pelamar.
Hasil dari proses sanggah ini akan diumumkan secara resmi pada tanggal 28 Februari 2025, yang akan menentukan daftar final peserta yang berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah, peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahap Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Para peserta harus mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah.
Informasi detail mengenai jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian melalui situs resmi www.bkn.go.id.
BKN juga memberikan beberapa peringatan penting terkait pelaksanaan seleksi:
- seluruh tahapan seleksi dilaksanakan tanpa pungutan biaya apapun;
- peserta bertanggung jawab penuh atas kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman; serta
- kelulusan peserta merupakan hasil prestasi dan kerja peserta itu sendiri.
BKN dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk penawaran kelulusan dari pihak manapun, baik dari pegawai BKN maupun pihak luar, adalah tindak penipuan.
Peserta, keluarga, maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diganggu gugat setelah dikeluarkan.***

Share this article
BKN menerbitkan pengumuman resmi hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 periode II