Ini Perbedaan, Penyebab, dan Solusi Adanya Status BTS dan TMS pada Usulan NIP CPNS dan NI PPPK Tahun 2024

Peserta seleksi CPNS dan PPPK wajib memahami perbedaan BTS dan TMS serta memastikan dokumen sesuai agar lolos penetapan NIP.
Peserta seleksi CPNS dan PPPK wajib memahami perbedaan BTS dan TMS serta memastikan dokumen sesuai agar lolos penetapan NIP.

AYOJAKARTA.COM — Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah berlangsung. Oleh karena itu, peserta wajib memahami perbedaan status usulan BTS dan TMS dalam proses penetapan NIP.

Sebelum usulan penetapan NIP CPNS dan Nomor Induk (NI) PPPK diajukan, peserta yang lolos terlebih dahulu mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat administrasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Saat ini, peserta CPNS masih dalam proses pengisian DRH, sementara peserta PPPK tahap 1 telah menyelesaikan tahap ini dan sedang dalam proses usulan NI PPPK.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), usulan penetapan:

  • NI PPPK: 1–28 Februari 2025
  • NIP CPNS: 22 Februari–23 Maret 2025

Untuk peserta CPNS di kementerian, lembaga, atau badan, proses NIP dilakukan oleh BKN Pusat, sementara peserta di pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten diproses oleh Kanreg II BKN.

Berkas akan diproses berdasarkan sistem First In, First Out (FIFO), sehingga peserta wajib memastikan kelengkapan dokumen untuk mempercepat verifikasi.

Berdasarkan informasi dari akun TikTok @adidipta, terdapat dua status utama dalam usulan penetapan NIP CPNS dan NI PPPK, yaitu:

Baca Juga: Resmi! Pengumuman Hasil Seleksi PPPK TAHAP 2 2025 Bisa Dipantau dari Sistem SSCASN dan Website Instansi

1. BTS (Berpotensi Tidak Sesuai)

Penyebab:

  • Data profil tidak sesuai, misalnya perbedaan nama di ijazah dan aplikasi, tanggal lahir, atau status perkawinan.
  • Dokumen tidak lengkap.
  • Pengalaman kerja tidak linear dengan jabatan yang dilamar (khusus PPPK).

Solusi:

Peserta dengan status BTS dapat melakukan perbaikan data dengan memeriksa ulang dokumen dan berkonsultasi dengan instansi terkait, seperti BKPSDM, BKPP, atau BKD, lalu melaporkan hasil perbaikannya.

Baca Juga: 554 Peserta PPPK Kalimantan Selatan Lolos Tahap Administrasi, Simak Timeline Selanjutnya!

2. TMS (Tidak Memenuhi Syarat)

Penyebab:

  • Ijazah tidak sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Contohnya, pelamar dengan S1
  • Ekonomi melamar jabatan Teknik Mesin.
  • Pelamar mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum usulan NIP CPNS atau NI PPPK diajukan.

Solusi:

Status TMS bersifat final, sehingga peserta yang mendapatkan status ini tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya dan dianggap gagal dalam seleksi CPNS atau PPPK 2024.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# NI
# NIP
# CPNS
# PPPK
# TMS
# BTS

News Update

Sport

Mau Nobar Final Piala Dunia? Polda Metro Jaya: Dilarang Bawa Miras!

Jelang final Piala Dunia Spanyol vs Argentina, Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan penting bagi masyarakat yang berencana menggelar nonton bareng (nobar).

Pendidikan

Hore! Pramono Anung Pastikan 85 Mahasiswa ITB Asal Jakarta akan Dapat Bantuan Beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta

Sebanyak 85 mahasiswa asal DKI Jakarta dari keluarga kurang mampu yang telah diterima di Institut Teknologi Bandung (ITB) dipastikan akan mendapatkan dukungan beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta.

News

Baru 2 Hari Dimulai Kembali, Dugaan Keracunan Akibat Konsumsi MBG di Jember! BGN Janji akan Evaluasi

dugaan kasus keracunan makanan yang menimpa sejumlah siswa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jember, Jawa Timur.

Metropolitan

Demi Atasi Kemiskinan, Presiden Prabowo Siap Pangkas Anggaran TNI-Polri: Rela Ya?

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan penghapusan kemiskinan dan kelaparan di tanah air.

News

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

PWI Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Metropolitan

Sentil yang Sebut Harga Beras Mahal, Presiden Prabowo: Suruh Ikut Tanam Padi Sendiri

Tak berikan solusi, Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan menohok bagi pihak-pihak yang menilai harga beras saat ini terlalu mahal.

Bisnis

Berkat Pelatihan dan KUR BRI, Usaha C'milzea Rosyidah Terus Berkembang

BRI mendukung Rosyidah mengembangkan usaha olahan hasil laut melalui Pelatihan Purna Pekerja Migran dan KUR BRI.

Bekasi

Geram! MenPPPA Arifah Fauzi Pastikan Kawal Kasus Bocah 4 Tahun di Bekasi yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan akan mengawal ketat proses hukum terhadap kasus bocah di Bekasi yang dianaya ibu tiri.

Metropolitan

Catat! Pemprov DKI Hentikan Sistem 'Open Dumping' di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan mulai meninggalkan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka mulai 1 Agustus 2026.

Jakarta Selatan

Viral di Medsos dan Terekam CCTV, Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan di Jaksel Didenda Rp500 Ribu!

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah liar di wilayah Jakarta Selatan.

Metropolitan

Secara Bertahap, TPST Bantargebang Mulai Terapkan Sistem Controlled Landfill per 1 Agustus 2026, Apa Itu?

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap.

Metropolitan

Waspada Hujan Ringan di Jakut dan Jaksel, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Minggu 19 Juli 2026

BMKG bagikan informasi seputar cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Minggu, 19 Juli 2026.

Viral

Fritz Hutapea Bongkar Borok Aspri Pertama Hotman Paris yang Kini Dituding Jadi Makelar Kasus

Anak kandung Hotman Paris Hutapea, Fritz Hutapea, tak segan untuk membongkar borok Benny Djannah atau Nurbaeny Janah.

Nasional

Mengenal Patris Yusrian Jaya, Calon Kepala Badan Pemulihan Aset yang Baru di Kejagung

Jaksa Agung usulkan Kajati DKI Patris Yusrian Jaya jadi Kepala Badan Pemulihan Aset menggantikan Kuntadi pada Juli 2026. Patris memiliki kekayaan Rp8,3 miliar berdasar LHKPN 2024.

Gaya Hidup

Lewat BRI Wellness Experience, BRI dan Plataran Indonesia Perkuat Ekosistem Wellness

BRI Gandeng Plataran Indonesia hadirkan BRI Wellness Experience, dukung gaya hidup sehat dan perkuat ekosistem wellness.

Nasional

Rekam Jejak Kuntadi, Pembongkar Kasus Harvey Moeis yang Kini Calon Kuat Jampidsus Pengganti Febri Adriansyah

Jaksa Agung usulkan Kuntadi sebagai Jampidsus baru menggantikan Febri Adriansyah. Peraih Adhyaksa Award 2024 pembongkar kasus korupsi timah ini telah disetujui Presiden Prabowo pada Juli 2026.

Bisnis

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Atas Petugas Tenant Nitrogen Merokok di SPBU

Pertamina Patra Niaga tindak tegas petugas tenant nitrogen yang merokok di area SPBU demi menjaga standar keselamatan operasional.

Bisnis

Dukung Usaha Ekonomi Sirkular, Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi PNM

Menteri PPPA dan Kepala BPS apresiasi pemberdayaan PNM untuk usaha ekonomi sirkular yang terbukti dongkrak kemandirian ekonomi.

Gadget

Spesifikasi Red Magic 11S Pro, HP Gaming Snapdragon 8 Elite dengan Baterai Raksasa 7.500 mAh

Red Magic 11S Pro Rp22 juta ditenagai Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4,2 juta). HP gaming tanpa tompel ini bawa bodi transparan, sistem pendingin Aquacore kipas 24k RPM, serta baterai raksasa 7.500 mAh.

Teknologi

Bisa Disulap Jadi PC Desktop, Lenovo Legion Tab Gen 5 Andalkan Fitur Bypass Charging untuk Gamers

Lenovo Legion Tab Gen 5 jadi tablet gaming resmi terkencang dengan Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4 juta). Layarnya IPS 3K 165Hz, bawa fitur Bypass Charging, baterai 9000 mAh, dan bisa jadi PC desktop.