AYOJAKARTA.COM — Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) terus berkembang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua nama sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Nama baru yang dimaksud ialah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Kini, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 26 Februari 2025.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Terhadap dua tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan," ujar Abdul Qohar, dikutip dari YouTube KOMPASTV, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Penyidik memutuskan untuk menahan Maya dan Edward selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu, 26 Februari 2025.
Mereka akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus ini.
Salah satu tersangkanya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, dan jumlah ini masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan.
Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait skema korupsi yang terjadi dalam periode 2018-2023.***

Share this article
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) terus berkembang.