AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang memiliki anak bersekolah, khususnya di bulan Maret 2025 menjelang Idul Fitri.
Selain bantuan PKH dan BPNT tahap pertama yang telah disalurkan, pemerintah kini menyediakan tambahan bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp1.800.000 per tahun bagi KPM yang memiliki anak sekolah tingkat SMA, MA, atau SMK.
Bantuan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memastikan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu agar dapat terus bersekolah tanpa terkendala masalah ekonomi.
Para KPM yang telah menerima bantuan tahap pertama diharapkan tetap bersyukur meskipun mungkin terdapat nominal yang tidak sesuai harapan.
Karena pencairan bantuan tersebut telah sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh pemerintah, sementara persiapan pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua juga telah dijadwalkan.
Baca Juga: Mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin: Situasi Indonesia Tidak Baik-Baik Saja
Program Indonesia Pintar tahun 2025 akan disalurkan secara berjenjang dengan nominal yang berbeda sesuai dengan tingkat pendidikan penerima manfaat.
Siswa SD atau MI akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun atau Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir, siswa SMP atau MTs menerima Rp750.000 per tahun atau Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Sedangkan siswa SMA, MA, dan SMK akan menerima bantuan tertinggi senilai Rp1.800.000 per tahun atau antara Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Dana bantuan PIP ini diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku pelajaran, seragam sekolah, hingga biaya transportasi yang diperlukan siswa untuk menempuh pendidikan.
Bantuan PIP akan dicairkan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan diberikan langsung kepada siswa yang telah melakukan aktivasi rekening dan terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kriteria penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 telah ditetapkan dengan jelas, yaitu siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin termasuk anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, penyandang disabilitas, dan siswa yang tidak bersekolah atau putus sekolah (drop out).
Bagi siswa yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima PIP, mereka dapat mengajukan permohonan ke sekolah atau dinas pendidikan setempat dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan sebagai bukti kelayakan menerima bantuan.
Para KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah yang sudah termasuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi pencairan bantuan PIP diharapkan segera mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk memastikan kelancaran proses pencairan bantuan sebesar Rp1.800.000 tersebut.
Terutama bagi yang memiliki anak di jenjang pendidikan SMA, MA, atau SMK yang akan menerima bantuan dengan nominal tertinggi.
Share this article
Terutama bagi yang memiliki anak di jenjang pendidikan SMA, MA, atau SMK yang akan menerima bantuan dengan nominal tertinggi.