AYOJAKARTA.COM - Masih banyak tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum lolos seleksi ASN penuh.
Namun, peluang baru kini terbuka lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
"PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah." ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto dilansir dari Portal Berita resmi Pemerintah Kota Depok.
Baca Juga: Pecah Rekor! Golden OST KPop Hunters Ukir Sejarah Puncaki Tangga Lagu Hot 100 Billboard
Kebijakan ini menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, namun belum berhasil mengisi formasi ASN.
PPPK Paruh Waktu memberikan kesempatan bekerja dengan status ASN melalui perjanjian kerja paruh waktu. Upah disesuaikan dengan anggaran instansi, sehingga tetap realistis bagi pemerintah daerah dan pusat.
Skema ini hanya berlaku untuk tenaga non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau telah mengikuti seleksi ASN 2024 namun tidak lulus.
Formasi yang tersedia meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Mekanisme rekrutmen diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Pengusulan formasi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara elektronik ke BKN. Dengan adanya jalur ini, pemerintah berharap proses penataan pegawai non-ASN dapat berjalan lebih mulus dan menghindari potensi PHK massal.
Prioritas Rincian Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025
Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh PPK dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
Terdapat tiga prioritas utama dalam proses ini. Pertama, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja.
Baca Juga: Apa Itu Bansos PKD Rp350 Ribu yang Disalurkan Pemprov DKI Jakarta hingga 31 Agustus 2025?
Kedua, non-ASN yang belum terdaftar di BKN tetapi telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut tanpa jeda.
Ketiga, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Formasi yang diusulkan meliputi jabatan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis seperti pengelola umum operasional hingga penata layanan operasional.
Semua usulan harus mencantumkan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Timeline dan Jadwal Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025
Kementerian PANRB telah merilis jadwal resmi melalui Surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Berikut rinciannya:
- 7–20 Agustus 2025 – Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
- 21–30 Agustus 2025 – Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
- 22 Agustus–1 September 2025 – Pengumuman alokasi kebutuhan.
- 23 Agustus–15 September 2025 – Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
- 23 Agustus–20 September 2025 – Usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
- 23 Agustus–30 September 2025 – Penetapan NI oleh BKN.
Seluruh proses dilakukan secara elektronik untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan kepastian jadwal. Pemerintah menargetkan pengangkatan pegawai paruh waktu ini selesai tepat waktu sehingga formasi dapat segera terisi dan mendukung pelayanan publik.***

Share this article
Timeline PPPK Paruh Waktu 2025: usulan 7–20/8, penetapan 21–30/8, pengumuman 22/8–1/9, DRH 23/8–15/9, NI selesai 30/9.