AYOJAKARTA.COM - Info terkini mengenari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang siap digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta yang berakhir dihentikan sementara.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, adanya perbedaan isi draf yang akan dibahas dengan usulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat pansus menunda pembahasan tersebut.
Ketua Pansus KTR yakni Farah Savira menyebutkan adanya perbedaan dari pasal 6 yang disebut vital karena mengenai area bebas rokok.
Baca Juga: Spesifikasi iQOO Z10 Turbo Plus, Skor AnTuTu Tembus 3,2 Juta!
Wakil Ketua Pansus KTR Abdurahman Suhaimi juga menyebutkan penundaan ini agar memastikan perubahan draf sesuai dengan prosedur.
Rapat lanjutan pembahasan Raperda KTR dijadwalkan berlangsung minggu depan.
Target untuk penyelesaian dan pengesahan Raperda ini paling lambat dilakukan pada September 2025.
Awal Mula Ranperda KTR
Sebagai Informasi, Gubernur Pramono Anung sempat satu suara dengan usulan Fraksi Gerindra mengenai penambahan tempat hiburan malam seperti kelab malam, karaoke, kafe live music hingga bar sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok (KTR) yang disahkan menjadi peraturan daerah.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta ketika membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Kawasan Tanpa Rokok serta Penyelenggaraan Pendidikan pada Selasa 27 Mei 2025 lalu di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Eksekutif sepakat tempat karaoke, kelab malam, kafe live music masuk dalam tempat hiburan di tempat umum di dalam Ranperda Kawasan tanpa Rokok" pungkas Pramono.
Pramono sempat menyinggung kota global seperti Tokyo, Seoul dan San Jose yang melarang masyarakatnya untuk merokok di tempat hiburan.
Baca Juga: Spesifikasi iQOO Z10 Turbo Plus, Skor AnTuTu Tembus 3,2 Juta!
Selain itu ia pun menyebutkan denda pelanggar yang merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dari orang lainp
Lebih lanjut Pramono menyebutkan, prinsip Raperda rokok ini bukan untuk melarang merokok, melainkan untuk mengatur aktivitas merokok di tempat-tempat publik.
"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," ujar Pramono dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, Eksekutif juga sependapat untuk memasukkan upaya perlindungan kesehatan warga dari bahaya merokok dan paparan asap rokok, khususnya pada kelompok usia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, ke dalam Raperda.
Baca Juga: Hati-hati Scam! Ini Modus Penipuan Menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Usulan Raperda KTR Fraksi Gerindra
Fraksi Partai gerindra menyebutkan perlindungan masyarakat dan bahaya asap rokok harus diatur secara tegas.
Fraksi Gerindra menyoroti 3 poin soal lokasi KTR:
1. Pasal 4 huruf h dan pasal 14 dalam Rasperda diperkuat dengan menambahkan tempat hiburan malam menjadi bagian KTR tempat umum.
Hal ini untuk menghindari insiden kebakaran di tempat hiburan akibat puntung rokok
2. Adanya fasilitas khusus merokok
Fasilitas ruang khusus merokok untuk di tempat kerja dan empat umum ini agar sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-VIII/2010.
Harus menjamin hak perokok dan non perokok.
3. Pengaturan mengenai rokok elektrik dan vape
Pentingnya regulasi terhadap rokok elektrik dan produk tembakau alternatif. Untuk masuk dalam konteks KTR.***

Share this article
Info terkini mengenari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang siap digodok oleh Pansus DPRD DKI Jakarta