AYOJAKARTA.COM -- Usai mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan dari Majelis Hakim, Kejaksaan Agung juga telah memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Hal tersebut mengakibatkan putusan atau vonis terpidana Richard Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Tepat satu pekan usai vonis Majelis Hakim, terpidana Richard Eliezer juga telah menjalani sidang kode etik Polri yang dilaksanakan di TNCC, Mabes Polri.
Baca Juga: Viral Ramalan LPSK Benarkah Richard Eliezer Bebas Juni 2023?
Dilansir AyoJakarta.com dalam kanal youtube KompasTV pada (24/2/23) berdasarkan hasil putusan sidang kode etik Polri yang berlangsung kurang lebih 7 jam.Telah diputuskan terpidana Richard Eliezer tetap dipertahankan di Institusi Polri.
Berikut 7 pertimbangan Majelis Etik tetap mempertahankan Eliezer di Institusi Polri. Hal itu diungkapkan Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri pada (22/2/23)
Berikut 7 alasan Komisi Kode Etik Polri pertahankan Richard Eliezer:
1. Belum pernah dihukum
Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
2. Mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan
Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
3. Menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku
Terduga pelanggar telah menjadi JC atau saksi pelaku yang bekerja sama, dimana pelaku lainnya dalam sidang PN Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi
4. Bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama sidang
Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama sidang sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
5. Berusia muda serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya
Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Baca Juga: Ronny Talapessy Ungkap Pesan Richard Eliezer Usai Sidang Kode Etik Polri: Dia Mau Memperbaiki Diri
6. Sudah dimaafkan oleh keluarga Brigadir Yosua
Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua dimana saat sidang pidana di PN Jaksel terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh dan minta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.
7. Semua tindakan karena tidak berani tolak perintah atasan
Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa, dan karena tidak berani tolak perintah atasan.
Meski masih diterima Polri, perbuatan terpidana Richard Eliezer itu dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, terpidana Richard Eliezer diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Eliezer juga harus menjalani sanksi yakni demosi selama satu tahun.
Majelis sidang etik menyatakan terpidana RichardEliezer melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan/atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan/atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***(Arum Anggita Rachmaulia Nurhandini)

Share this article
Hal tersebut mengakibatkan putusan atau vonis terpidana Richard Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.