AYOJAKARTA.COM - Menko Polhukam Mahfud Md turut menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada anak pengurus GP Ansor, David.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang melibatkan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina ini viral dan menjadi perhatian publik.
Mahfud MD bahkan telah menjenguk David di RS Mayapada Jakarta Selatan pada Selasa (28/2/2023) malam dengan didampingi timnya.
Dalam video wawancaranya bersama wartawan yang diunggah ke Instagram @mohmahfudmd pada Rabu (1/3/2023), Menko Polhukam tersebut sempat menjelaskan kondisi terkini David.
Tak lupa ia berdoa untuk kesembuhan putra Jonathan Latumahina tersebut agar bisa pulih seperti semula.
Ia juga bersyukur karena kini kondisi David mulai membaik meskipun masih dalam keadaan koma akibat menderita diffuse axonal injury dampak dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
"Saya baru saja menengok David tadi dan saya berdoa untuknya dan saya ikut bersyukur bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan-kemajuan meskipun tentu belum sadar sepenuhnya, masih dalam status koma tapi gerakan-gerakan fisiknya dsb ketika digerakan itu sudah mulai membaik," ungkap Mahfud MD.
Terkait kasus ini, Mahfud MD menegaskan bahwa perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy harus diselesaikan secara tuntas melalui jalur hukum.
Hal ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi masyarakat agar tak melakukan tindakan yang sama.
"Tadi saya sudah berdikskusi pada para penegak hukum dan tentu para aktivis dan para penegak-penegak kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum," tegasnya.
"Undang Undang sudah membatasi jenis perbuatan apa dihukum dengan apa," lanjutnya.
"Terkadang untuk suatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif agar ketika kita mendidik masyarakat itu membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," tambahnya.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Soroti Penganiayaan Mario Dandy ke David: Bukan Jadi Alasan Tak Bayar Pajak!
Menurut Mahfud MD aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David sangatlah brutal dan tanpa peri kemanusiaan.
Ia pun berharap anak Rafael Alun Trisambodo tersebut dapat dijerat pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud Mahfud MD adalah Pasal 354 tentang penganiayaan yang disengaja dan Pasal 355 tentang penganiayaan terencana.
"Oleh sebab itu dalam kasus ini kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa peri kemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351 karena memang itu mungkin," ucapnya.
Baca Juga: Minta Perlindungan LPSK, Keluarga David Ajukan 3 Permohonan Ini, Salah Satunya Perhitungan Restitusi
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355 sehingga bisa lebih keras, bisa lebih tegas," terangnya.
Sebagai informasi, Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun dan jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara.
Sedangkan Pasal 355 KUHP mengatur soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun dan jika mengakibatkan kematian, pelaku diancam pidana 15 tahun penjara.***

Share this article
Buntut aksi penganiayaan brutal pada David Ozora, Mario Dandy Satrio terancam pasal berlapis, apa saja?