AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy kembali digelar, Kamis (20/7/2023).
Dalam sidang yang digelar hari ini, hadir saksi dokter Yeremia Tatang dari Rumah Sakit Mayapada tempat David Ozora dirawat usai dianiaya Mario Dandy.
Dalam kesaksiannya, dokter Yeremia Tatang menjelaskan bahwa kerusakan otak David Ozora karena penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy tak bisa pulih 100 persen.
Hal itu disampaikan dokter Yeremia Tatang kepada majelis hakim di persidangan tersebut.
Saat memberi kesaksian, dokter Yeremia Tatang juga sempat menyampaikan bahwa David Ozora pernah menjalani operasi di bagian ankel saat proses latihan berjalan.
"Sewaktu dalam proses pemulihan ketika latihan berjalan ini memang sisi yang sebelah kanan itu sempat nggak kuat dan akibatnya dia jatuh. Maka dia juga mengalami operasi di daerah ankel, satu kali pasca perawatan rawat jalan," ujar dokter Yeremia Tatang dikutip Ayojakarta.com dari Suara.com, Kamis (20/7/2023).
Hakim pun bertanya kepadanya terkait dengan kondisi otak David Ozora apakah bisa sembuh dan membuatnya bisa berjalan normal kembali.
Dalam penjelasan yang disampaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, dokter Yeremia Tatang menyebut bahwa otak David Ozora tidak dapat pulih 100 persen usai insiden penganiayaan tersebut.
Menurutnya David Ozora memang bisa sembuh normal 100 persen, namun tidak dengan otaknya.
"Kalau dia sembuh 100 persen bisa Yang Mulia, tetapi kan ini ada bekas luka di otaknya yang membuat pemulihan itu tidak bisa 100 persen," jelasnya kepada majelis hakim.
Hakim kembali bertanya soal hubungan kesembuhan otak dengan kelancaran berjalan pada kaki David Ozora.
"Artinya tergantung pada kesembuhan 100 persen yang di bagian otak tadi ini yang mempengaruhi kepada kaki dan gerakan?" tanya hakim kepada Yeremia Tatang.
"Betul Yang Mulia," jawabnya.
Baca Juga: Waduh! Aset Mario Dandy Akan Dirampas karena Kasus Penganiayaan David Ozora? Ini Alasannya
David Ozora memang menjalani perawatan yang tidak sebentar di rumah sakit pasca insiden penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Bahkan putra Jonathan Latumahina ini juga sempat koma selama lebih dari sebulan lamanya.
Total David Ozora dirawat di Rumah Sakit Mayapada adalah 53 hari belum termasuk dengan terapi yang harus dilakukannya dengan rawat jalan untuk menormalkan kembali fungsi tubuhnya.
Akibat perbuatannya, Mario Dandy sang pelaku kini harus bertanggung jawab.
Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang Penganiayaan Berat.
Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul Gegara Dianiaya Mario Dandy, Dokter RS Mayapada Sebut Otak David Ozora Tak Bisa Pulih 100 Persen.***

Share this article
Dokter Yeremia Tatang mengungkapkan otak David Ozora tak bisa pulih 100 persen akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.