AYOJAKARTA.COM - Setelah melalui pembahasan cukup panjang, pemerintah akhirnya resmi memberikan insentif pembelian KBLBB.
Insentif untuk KBLBB atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023 mendatang.
Adanya kebijakan pemberian insentif ini diharapkan dapat mempercepat penggunaan KBLBB di kalangan masyarakat.
Pernyataan terkait pemberian insentif KBLBB dikemukakan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers pada Senin, 6 Maret 2023.
“Bantuan pemerintah yang diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik khususnya di Indonesia,” ujar Menko Marves.
Di hadapan media, Luhut Binsar Panjaitan menyebut bahwa pemerintah telah mengupayakan langkah percepatan program KBLBB yang pada akhirnya akan berdampak pada terciptanya lingkungan bersih serta mengurangi ketergantungan impor BBM.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan perihal insentif pembelian kendaraan listrik.
Rencananya, insentif pembelian KBLBB untuk kendaraan jenis roda dua akan diberikan sebanyak 200 ribu unit.
Sedangkan insentif KBLBB untuk kendaraan roda empat akan diberikan sebanyak 35900 unit kendaraan.
“Bantuan pemerintah terhadap pembelian terhadap sepeda motor electric vehicle itu sebesar 200 ribu unit sampai dengan Desember 2023,” jelas Menperin.
Baca Juga: Catat! Begini Cara Beli Motor Listrik dengan Subsidi Rp7 Juta dari Pemerintah, Mudah Lho
Lebih lanjut Menperin juga menyatakan bahwa pemberian insentif pembelian kendaraan listrik hanya berlaku untuk satu kali pembelian.
Terkait dengan adanya kebijakan insentif sebesar 7 juta rupiah tersebut, berikut ini merupakan tata cara pembelian motor listrik bersubsidi.
Calon pembeli mendatangi dealer untuk melakukan pemeriksaan Nomor Induk Kependudukan yang tercantum dalam Kartu Identitas.
Hal tersebut dimaksudkan untuk memeriksa apakan calon pembeli memang layak mendapatkan bantuan.
“Dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara,” jelas Menperin.
Baca Juga: Berminat Beli Motor Listrik? Cek Cara Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah di Sini!
Selanjutnya Bank Himbara akan memeriksa kelengkapan untuk kemudian memberikan biaya insentifnya kepada produsen.
Menurut Menperin, penetapan tata cara tersebut dimaksudkan sebagai cara untuk mempermudah fungsi kontrol.
Selain Kementerian Perindustrian dan Kemenkeu juga terdapat lembaga atau institusi yang terlibat dalam skema pemberian insentif ini.
“Ada manufaktur, ada dealership, ada verifikator, ada Bank Himbara,” pungkas Agus Gumiwang Kartasasmita.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Perindustrian menegaskan bahwa bantuan insentif yang diberikan pemerintah diserahkan untuk produsen kendaraan listrik.
Demikian informasi tata cara pembelian kendaraan listrik bersubsidi yang telah dirangkum Ayojakarta dari YouTube KOMPAS TV dan YouTube METRO TV pada Rabu, 8 Maret 2023.***

Share this article
Berikut cara mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah untuk membeli motor listrik yang sedang tren.