AYOJAKARTA.COM - Pemerintah akhirnya meresmikan pemberian subsidi sebesar Rp7 juta rupiah untuk pembelian motor listrik bagi masyarakat Indonesia.
Pemberian subsidi Rp7 juta bagi pembelian motor listrik untuk masyarakat tersebut disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 6 Maret 2023.
Pemberian subsidi tersebut dilakukan Pemerintah sebagai salah satu upaya mengurangi emisi karbon dan mencapai target net zero emission (NZE) Indonesia di tahun 2060 mendatang.
Baca Juga: Berminat Beli Motor Listrik? Cek Cara Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah di Sini!
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bagaimana cara masyarakat agar dapat mendapat subsidi Rp7 juta tersebut.
Dilansir Suara.com, berikut cara pembeli mendapatkan subsidi pembelian motor listrik dari pemerintah sebesar Rp7 juta.
1. Datang ke dealer motor listrik dengan membawa KTP
Calon pembeli datang ke dealer motor terdekat dengan membawa KTP asli dan kemudian pihak dealer akan mengecek sesuai dengan NIK calon pembeli apakah calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan subsidi atau tidak.
“Calon pembeli datang ke dealer agar memeriksa NIK pada KTP, disitu nanti dilihat apakah dia calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan,” kata Agus.
2. Jika terdaftar, maka calon pembeli otomatis langsung bisa mendapat potongan harga
“Apabila setelah dicek di dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ungkap Agus.
3. Data diinput oleh dealer dan mengajukan klaim insentif
Setelah berkas calon pembeli lengkap, maka dealer melakukan proses input ke dalam sistem.
Setelah itu dealer dapat langsung mengajukan klaim ke bank himbara usai selesainya prosedur pembelian.
Jika sudah selesai semua, bank himbara akan membayar ganti insentiif kepada dealer.
“Dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank himbara,” lanjutnya.
“Bank himbara memeriksa kelengkapan, dan apabila semua selesai, himbara akan membayar penggantian insentif bantuan kepada produsen,” imbuhnya.
Jika Anda tertarik membeli motor listrik, silahkan datang ke dealer motor listrik terdekat dan cek apakah nama Anda terdaftar.***

Share this article
Simak berikut cara pembeli mendapatkan subsidi pembelian motor listrik dari pemerintah sebesar Rp7 juta.