AYOJAKARTA.COM - Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesian Sengketa KPU, Andi Krisna, mengumumkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilihan umum 2024.
Memori banding tersebut dikirimkan pihak KPU ke PN Jakarta Pusat pada Jumat (10/3/2023) melalui pelayanan terpadu satu pintu.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU terkait penundaan pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan KPU harus tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan harus melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Andi Krisna selaku Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesian Sengketa KPU menjelaskan bahwa memori banding ini menjadi respons KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
"Kami sampaikan dokumen dan akta permohonan banding. KPU sudah sampaikan keseluruhan proses dan dokumen tersebut," ujar Andi Krisna dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV.
KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat karena KPU berpendapat bahwa putusan tersebut bertentangan dengan undang-undang.
Baca Juga: Balas Dendam Song Hye Kyo Makin Panas di The Glory Season 2, Ternyata Ada Bocoran Cerita di Covernya
KPU juga mengklaim bahwa mereka telah mempertimbangkan dan akan melaksanakan pemilihan umum 2024 sesuai jadwal.
Dengan mengajukan banding ini, KPU berharap putusan PN Jakarta Pusat dapat dikaji ulang dan diubah.
Sehingga nantinya pemilihan umum 2024 dapat tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Banding KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat untuk Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) juga telah didukung oleh beberapa pihak petinggi negara, seperti Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Pihak Istana juga merespon melalui Staff Presiden Moeldoko denngan menyatakan tidak ada intervensi terhadap putusan PN Jakarta Pusat.

Share this article
Soal putusan penundaan pemilu 2024 dari PN Jakarta Pusat, KPU kini resmi ajukan banding atas kabar tersebut.