Menpan RB Keluarkan Surat Edaran Perihal Pengadaan ASN 2023, Apa Saja Bidang yang Dibutuhkan?

- Selasa, 21 Maret 2023 | 20:29 WIB
Illustrasi. Pengadaan ASN 2023 (Tangkapan Layar YouTube Salam Satu Data)
Illustrasi. Pengadaan ASN 2023 (Tangkapan Layar YouTube Salam Satu Data)

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia resmi mengeluarkan surat edaran (SE) perihal pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran tersebut dengan Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 pada 14 Maret 2023.

Surat Edaran Menpan RB tersebut ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah.

Baca Juga: Bolehkah Wanita Sedang Haid Membaca Alquran Lewat HP? Jangan Sampai Berdosa, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Melalui surat edaran ini, Menpan RB meminta setiap instansi pemerintah untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN 2023.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah tahun anggaran 2023.

Menpan RB menghimbau untuk usulan kebutuhan ASN 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zro growth.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR, Fraksi Demokrat dan PKS Menolak Hingga Walk Out

Hal tersebut terkecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Sedangkan untuk usulan jabatan fungsional, dapat diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan ketersediaan instrumen seleksi.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN 2023 antara lain.

Baca Juga: SAH! Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Jajaran Menteri Setuju Tapi Tidak bagi Masyarakat?

1. Instansi Pusat

Usulan kebutuhan harus berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun 2023.

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X