AYOJAKARTA.COM- Saat ini, Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan Gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebutkan bahwa penyidik sudah menemukan 2 buah alat bukti dugaan korupsi penerimaan Gratifikasi kepada pemeriksa pajak DJP, periode tahun 2011 hingga 2023 yang melibatkan ayah Mario tersebut.
"Ditemukan setidaknya 2 alat bukti dalam dugaan korupsi. Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tahun 2011 hingga 2023," kata Ali.
Baca Juga: Mau Tampil Elegan dengan Trend Busana Lebaran 2023 Terbaru? Cek di Sini Buat Tahu Style Terbaik!
"Saya kira teman-teman sudah tahu, konsumsi singkat dari perkara ini. Sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan ada tersangkanya," jelas Ali kembali yang dikutip ayojakarta.com di tayangan Kompas TV, Jumat (31/3).
Sebelumnya, PPATK juga mengatakan bahwa Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi sebesar Rp 500 miliar.
Kemudian PPATK telah memblokir 40 rekening milik Rafael seperti rekening anak-anaknya, istri dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU ini.
Buntut kasus Rafael ini bermula dari penganiayaan yang dilakukan sang anak terhadap korban D.
Baca Juga: Geruduk Akun Medsos Shin Tae Yong, Warganet Minta Sang Pelatih Untuk 'Resign' dari Indonesia
Tak hanya itu saja, nama Rafael juga disorot oleh publik karena gaya hidup mewah sang anak dan istrinya. Kasus ini juga membuat dirinya dipecat dari jabatannya di Kementerian Keuangan.
Untuk laporan LHKPN harta Rafael Alun Trisambodo ini, diketahui mencapai Rp 56,1 miliar.***