AYOJAKARTA.COM – Seperti yang diketahui sebentar lagi Indonesia akan menggelar pesta demokrasi Pemilu 2024.
Tak heran, jika beberapa tokoh partai politik di Indonesia mulai bergerak mencari dukungan meski masa kampanye sendiri belum dimulai.
Terbaru, Said Abdullah yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi PDIP membagikan uang yang diberikan dalam amplop merah berlogo PDIP.
Baca Juga: Tips Jitu Agar Lolos Seleksi CPNS 2023, Bisa Dipraktekkan dari Sekarang Lho, Apa Saja? Simak di Sini
Tak hanya itu, di amplop tersebut juga terdapat foto Said Abdullah dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi.
“Uang bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute 9SAI), kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid. Pengasuh ponpes atau takmir masjid membagikan amplop kepada Jamaah setelah salat tarawih,” kata Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu.
Rahmat Bagja sendiri mengatakan jika aksi bagi-bagi amplop dengan logo partai tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu.
Pasalnya Rahmat Bagja tidak menemukan bukti adanya ajakan atau himbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi melalui aksi bagi-bagi amplop tersebut.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat,” jelas Rahmat Bagja.
“Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep,” lanjutnya.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Diduga Terlibat Pemotongan Uang Persediaan dan Suap
Sikap Bawaslu yang dinilai melegalkan soal bagi-bagi cuan di masjid dengan membawa atribut partai itu pun kemudian menarik perhatian publik.
Padahal Bawaslu sempat menyentil dan mengingatkan saat Anies Baswedan akan salat Jumat di Masjid Al Akbar, Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
“Tentu Mas Anies punya pembelaan tersendiri terhadap itu, silahkan saja, tidak ada masalah bagi kami. Tapi yang jelas kami tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 33 tentang bagaimana melakukan sosialisasi,” ujar Rahmat Bagja dilansir dari Republika.co.id pada Jumat (17/3/23).
Peraturan KPU Nomor 33 sendiri isinya hanya membolehkan parpol melakukan kegiatan sosialisasi yang masih terbatas seperti pemasangan bendera dan nomor urut parpol serta Pendidikan politik untuk kalangan internal parpol.
Baca Juga: Gelar Buka Puasa Bersama, Ketua PWI Jabar Ajak Pengurus Sukseskan 2 Agenda Penting Ini
Rahmat Bagja juga menegaskan jika Anies Baswedan pastinya tak lepas dari aturan sosialisasi kampanye yang mengikat terlebih saat ini sudah masuk masa pemilu.
“Tetap ikut aturan dong. Kita kan sudah masa pemilu, kecuali kalau belum masa pemilu. Kalau sudah masa pemilu harus mengikuti aturan UU Pemilu dan aturan di bawahnya,” jelas Bagja.***

Share this article
Ada apa dengan Bawaslu? Terbaru, Said Abdullah yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi PDIP membagikan uang yang diberikan amplop berlogo PDIP