AYOJAKARTA.COM--KPAI melakukan tindakan yang dinilai membela salah satu pelaku penganiayaan kepada David Ozora, yaitu anak AG.
Diketahui sehari setelah pembacaan vonis untuk AG, KPAI menyatakan bahwa putusan untuk pelaku anak AG sudah sesuai prosedur. Namun, tiba-tiba selang lima hari kemudian justru berubah sebaliknya.
Sebagai Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI meminta adanya pemeriksaan kepada Hakim yang membaca putusan AG.
Pasalnya dalam putusan Hakim mengungkap bahwa AG berbohong mengenai pelecehan seksual yang dituduhkan dilakukan oleh David.
Justru Hakim mengatakan bahwa AG telah melakukan hubungan intim dengan tersangka Mario Dandy sebanyak 5 kali, hal inilah yang menjadi perhatian dari KPAI karena mengungkap aib AG.
Oleh karena itu KPAI menduga adanya pelanggaran kode etik dalam sidang AG mengingat AG merupakan anak yang masih di bawah umur. Bahkan KPAI melaporkan Hakim kepada Komisi Yudisial untuk diperiksa.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Twitter Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini @MellisA_An (20/42023), menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh Hakim memang perlu diketahui oleh pihak.
Baca Juga: Update Kasus Penganiayaan David, AG Resmi Ajukan Banding, Humas PN Jaksel Konfirmasi!
Agar tuduhan perselingkuhan David Ozora menjadi terang benderang dan semua pihak memahami apabila tuduhan tersebut tidak benar.
Mellisa Anggraini mengecam tindakan yang dilakukan KPAI dengan memeriksa sejumlah pihak, karena tindakan ini dinilai sebagai pembelaan kepada pelaku penganiayaan.
Bahkan Mellisa mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan KPAI tidak adil mengingat pada saat David dituduh melakukan pelecehan kepada AG, KPAI tidak melakukan tindakan apapun untuk membela David.
Baca Juga: KPAI Desak Pemeriksaan Etik Hakim Pada Sidang AG, Netizen Mengadu ke Jokowi Minta Dibubarkan!
Padahal saat itu selain difitnah, David juga telah dianiaya dan terbaring di rumah sakit dalam kondisi yang memprihatinkan.
“Sekarang mereka dorong Hakim Jaksa dan entah siapa lagi diperiksa demi melindungi pelaku anak, padahal dalam putusan itu harkat dan martabat anak korban juga kena, kok tidak ada anak korban dimention?” ketik Mellisa Anggraini.
“Waktu anak korban difitnah sejagat raya melakukan pelecehan, tidak ada statement dari mereka (KPAI) mengecam pihak-pihak yang melempar fitnah tersebut, padahal nyata-nyata saat itu David sedang koma,” lanjutnya.
Baca Juga: Pacar Mario Dandy Berlindung ke KPAI, Komisioner KPAI: Perlindungan dalam Hal Apa?
Menurut Mellisa Anggraini, hubungan dewasa yang telah dilakukan oleh AG dan Mario Dandy dianggap perlu disampaikan oleh Hakim.
Karena jika hal tersebut tidak dilakukan sebagai pertimbangan maka hingga saat ini David Ozora yang merupakan korban penganiayaan akan terus mendapatkan label telah melakukan pelecehan seksual.***

Share this article
Sebagai Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI meminta adanya pemeriksaan kepada Hakim yang membaca putusan AG.