AYOJAKARTA.COM -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sempat mengkritik hakim dalam persidangan anak AG, mantan kekasih Mario Dandy.
Hakim dinilai oleh KPAI terlalu rinci menjelaskan pertimbangan AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam persidangan.
Pasalnya Hakim bahkan menyebut aktivitas seksual anak AG yang terlibat kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
Baca Juga: KPAI Dinilai Plin Plan Usai Bela AG, Netizen: Ngomongnya Berubah-Ubah!
Dalam persidangan, aktivitas seksual anak AG dengan Mario Dandy ikut terbongkar.
Pasalnya hal itu dibacakan dengan rinci saat Hakim menjelaskan pertimbangan hukum pidana yang akan diterima anak AG.
Dalam hal itu, Komisioner KPAI Dian Sasmita sempat berkomentar bahwa Hakim bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang harusnya arif dan bijaksana.
Namun, komentar KPAI terhadap Hakim yang menjelaskan secara rinci terkait aktivitas seksual anak AG juga turut disorot.
Baca Juga: Update Kasus Penganiayaan David, AG Resmi Ajukan Banding, Humas PN Jaksel Konfirmasi!
Seorang pengamat keamanan, Alto Banditos melalui akun Twitter @AltoLuger ikut mengkritik komentar KPAI terhadap kasus anak AG.
KPAI dinilai menggunakan landasan UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 64 yang berbunyi terhadap anak AG.
Namun, Alto Banditos menilai KPAI lupa terhadap David Ozora sebagai korban penganiayaan.
Ia menjelaskan bahwa di pasal 59 ayat (2) huruf i, tertulis perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis.
Alto Banditos mengecam KPAI yang seolah lupa memberikan perlindungan khusus terhadap David Ozora yang tengah mati-matian berjuang untuk pulih.
"Selama 53 Hari David berada di ICU akibat perbuatan penganiayaan berat dengan perencanaan yang dilakukan oleh 2 orang dewasa dan 1 anak, kalian sama sekali tidak terlihat menggunakan mandat kalian untuk melakukan PERLINDUNGAN KHUSUS kepada David!," jelas Alto Banditos melalui akun Twitter @AltoLuger.
Dengan tegas, Alto Banditos menyebut bahwa amanat pasal 59 menjelaskan seluruh lembaga negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.
KPAI seolah mengabaikan perlindungan terhadap David Ozora yang kehilangan hak atas kebebasan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
Bahkan David Ozora seolah kehilangan hak atas kelangsungan hidup layaknya orang normal.
Melihat kondisi David Ozora yang harus menjalani terapi baik kognitif maupun motorik akibat cedera otak yang dialami.
Alto Banditos mengamuk terhadap KPAI yang seolah diam terhadap David Ozora yang seharusnya mendapat perlindungan karena masih dibawah umur.
"David sudah mengalami kekerasan! Kalian diam! David sudah mengalami fitnah! Kalian diam! Kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang David terganggu! Kalian diam!David mengalami perlakuan TIDAK MANUSIAWI! Kalian diam!," tegas Alto Banditos.
"Diamnya kalian pada korban, seorang anak, yang dilindungi oleh negara lewat UU, dan keberpihakan kalian kepada Pelaku Biadab adalah SANGAT MEMALUKAN!," sambungnya.
Bahkan Ayah David yakni Jonathan Latumahina mengubah kepanjangan KPAI menjadi Komisi Perlindungan AG.***(Desta Nurwati Siamyah)

Share this article
Pasalnya Hakim bahkan menyebut aktivitas seksual anak AG yang terlibat kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.