AYOJAKARTA.COM - Ricky Rizal rupanya tak menyerah untuk bisa mendapat keringanan hukuman di kasus pembunuhan Brigadir J.
Usai banding ditolak, Ricky Rizal kini resmi mengajukan kasasi atas vonis hukuman selama 13 tahun penjara.
Dilansir AyoJakarta.com dari suara.com, pengajuan kasasi Ricky Rizal ini disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto.
Djuyamto mengatakan Ricky Rizal melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi pada Selasa (2/5/2023).
"Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana alm Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," ujar Djuyamto.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menola permohonan banding Ricky Rizal pada Rabu (14/4/2023) lalu.
Dengan demikian, Ricky tetap mendapat vonis hukuman penjara selama 13 tahun.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Mulyanto.
Tak hanya Ricky Rizal, hakim juga menolak banding dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Kompak dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Tolak Banding Ricky Rizal Hari Ini
Ferdy Sambo pun melalui sidang banding diputuskan tetap mendapat vonis hukuman mati.
Sedang Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.
Namun hingga kini ketiganya masih belum diketahui pasti akan mengajukan kasasi seperti yang dilakukan Ricky Rizal atau tidak.***

Share this article
Melalui kuasa hukumnya, Rocky Rizal resmi ajukan kasasi demi mendapat keringanan hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir J.