AYOJAKARTA.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia menindak tegas dugaan kasus pelecehan.
Yang terjadi di pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dua pimpinan pondok pesantren di wilayah tersebut telah ditangkap atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap 41 santriwati.
Baca Juga: PPDB 2023 DKI Jakarta Telah Dibuka! Simak Syarat, Mekanisme dan Jadwal Pendaftarannya di Sini
Adapun keduanya yakni LMI (43) dan HSN (50) yang tidak lain merupakan pimpinan pondok pesantren tersebut.
Diduga kedua pelaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santriwati dalam rentang waktu hingga tahun 2023.
Adapun tiga korban diantara santriwati tersebut telah membuat laporan ke pihak kepolisian atas perbuatan pelecehan yang telah dilakukan terhadap mereka.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya mengungkapkan bahwa saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Keren! 5 Smartphone Android Berikut Paling Mirip Dengan iPhone, Bisa Jadi Pilihan
“Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur,” ujarnya dikutip AyoJakarta.com melalui laman Republika, Jumat (26/5/2023).
Nahar menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh para pelaku antara lain ‘janji masuk surga’ yang mana dilakukan melalui ‘pengajian seks.
Menurutnya tindakan ini merupakan kejahatan yang dilakukan kepada anak di bawah umur yang tidak dapat ditolerir dan patut untuk dihukum berat.
Terduga pelaku dengan keji melakukan kekerasan seksual persetubuhan dengan korban yang baru berusia 16-18 tahun.
Baca Juga: Keren! 5 Smartphone Android Berikut Paling Mirip Dengan iPhone, Bisa Jadi Pilihan
Artikel Terkait
Perempuan Harus Waspadai Pinjol, Beginilah Kata KemenPPPA: Jangan Ikut-ikutan!