AYOJAKARTA.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia menindak tegas dugaan kasus pelecehan.
Yang terjadi di pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dua pimpinan pondok pesantren di wilayah tersebut telah ditangkap atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap 41 santriwati.
Baca Juga: PPDB 2023 DKI Jakarta Telah Dibuka! Simak Syarat, Mekanisme dan Jadwal Pendaftarannya di Sini
Adapun keduanya yakni LMI (43) dan HSN (50) yang tidak lain merupakan pimpinan pondok pesantren tersebut.
Diduga kedua pelaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santriwati dalam rentang waktu hingga tahun 2023.
Adapun tiga korban diantara santriwati tersebut telah membuat laporan ke pihak kepolisian atas perbuatan pelecehan yang telah dilakukan terhadap mereka.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya mengungkapkan bahwa saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Keren! 5 Smartphone Android Berikut Paling Mirip Dengan iPhone, Bisa Jadi Pilihan
“Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur,” ujarnya dikutip AyoJakarta.com melalui laman Republika, Jumat (26/5/2023).
Nahar menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh para pelaku antara lain ‘janji masuk surga’ yang mana dilakukan melalui ‘pengajian seks.
Menurutnya tindakan ini merupakan kejahatan yang dilakukan kepada anak di bawah umur yang tidak dapat ditolerir dan patut untuk dihukum berat.
Terduga pelaku dengan keji melakukan kekerasan seksual persetubuhan dengan korban yang baru berusia 16-18 tahun.
Baca Juga: Keren! 5 Smartphone Android Berikut Paling Mirip Dengan iPhone, Bisa Jadi Pilihan
Padahal sebagai seorang pemuka agama yang seharusnya mengajarkan ke arah kebaikan, namun dengan keji melakukan tindakan yang dilarang secara agama dan hukum.
“Terduga pelaku adalah pendidik di bidang keagamaan, tidak hanya melindungi anak tapi juga seharusnya menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar,” kata Nahar.
“Dalam kasus ini terduga pelaku justru melanggarnya dengan melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak didiknya,” imbuhnya.
Terkait dengan kasus ini, pelaku terancam hukuman maksimal yakni pidana seumur hidup bahkan pidana mati.
Selain itu pelaku juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku serta diberikan tindakan kebiri dan pemasangan pendeteksi elektronik.
Nahar juga berharap agar penegakan hukum kasus ini dapat dijerat dengan UU No 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurutnya hal ini dimaksudkan agar hak-hak selaku korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan dapat terpenuhi.
Selain itu termasuk juga dengan hak untuk bisa mendapatkan restitusi atau ganti rugi sebagaimana menjadi korban kekerasan seksual.
Dirinya juga berharap agar kepolisian dapat terus mendalami kasus ini dan dapat membuka layanan pengaduan bersama.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masih adanya korban di luar sana yang belum berani untuk melapor dikarenakan alasan tertentu.
Untuk saat ini, pihak KemenPPPA masih berupaya untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan dari korban TPKS tersebut.***

Share this article
Viral di NTB, Dua pimpinan pondok pesantren di wilayah tersebut telah ditangkap atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ke 41 santri.