PPDB 2023 DKI Jakarta Telah Dibuka! Simak Syarat, Mekanisme dan Jadwal Pendaftarannya di Sini

- Jumat, 26 Mei 2023 | 10:44 WIB
PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMP, SMA dan SMK (YouTube/JakDisdikTV)
PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMP, SMA dan SMK (YouTube/JakDisdikTV)

AYOJAKARTA.COM - Bagi para orang tua di wilayah DKI Jakarta yang ingin mendaftarkan putra putrinya bersekolah, PPDB 2023 kini telah resmi dibuka.

Para orang tua sudah dapat mulai mendaftarkan putra putrinya di PPDB 2023 mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Di artikel ini akan dibagikan informasi mengenai PPDB 2023 mulai dari syarat, mekanisme hingga jadwal pendaftaran.

Baca Juga: 7 Tips Outfit Untuk Orang Introvert, Pakai Baju Ini Agar Tetap Kelihatan Fashionable dan Elegan

Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @disdikdki pada Jumat (26/5/2023), berikut syarat, mekanisme dan jadwal pendaftaran PPDB 2023 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK:

1. SD

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SD:

- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

- Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak yang berwenang.

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.

Baca Juga: Apakah 2 Juni 2023 Cuti Bersama Peringatan Waisak? Bersiaplah Long Weekend, Simak Daftar Libur SKB 3 Menteri

Jadwal Pendaftaran:

Jadwal pelaksanaan PPDB 2023 jenjang SD telah dimulai sejak 15 Mei 2023.

Berdasarkan waktu pendaftaran hingga pengumuman, jalur PPDB jenjang SD dibagi menjadi lima, yaitu:

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: Instagram @disdikdki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X