AYOJAKARTA.COM - Bagi para orang tua di wilayah DKI Jakarta yang ingin mendaftarkan putra putrinya bersekolah, PPDB 2023 kini telah resmi dibuka.
Para orang tua sudah dapat mulai mendaftarkan putra putrinya di PPDB 2023 mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Di artikel ini akan dibagikan informasi mengenai PPDB 2023 mulai dari syarat, mekanisme hingga jadwal pendaftaran.
Baca Juga: 7 Tips Outfit Untuk Orang Introvert, Pakai Baju Ini Agar Tetap Kelihatan Fashionable dan Elegan
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @disdikdki pada Jumat (26/5/2023), berikut syarat, mekanisme dan jadwal pendaftaran PPDB 2023 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK:
1. SD
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SD:
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
- Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.
Jadwal Pendaftaran:
Jadwal pelaksanaan PPDB 2023 jenjang SD telah dimulai sejak 15 Mei 2023.
Berdasarkan waktu pendaftaran hingga pengumuman, jalur PPDB jenjang SD dibagi menjadi lima, yaitu:
Artikel Terkait
PPDB Jakarta 2023 Dibuka, Cek Pra Pendaftaran yang Harus Dilakukan di Sini
PENTING! 6 Kesalahan Pengajuan Akun PPDB 2023 Hingga Berakhir Penolakan, Pastikan Sudah Ansipasi Hal Ini
Tak Perlu Panik Jika Ada Kendala Pada Proses Pendaftaran PPDB 2023, 11 Call Center ini Siap Membantu
Bingung PPDB 2023 Secara Online? Tenang, Disdik DKI Jakarta Berikan 11 Layanan Call Center Ini
Tahapan Aktivasi Akun PPDB Jakarta, Pastikan Pengajuan Sudah Terverifikasi