AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian PAN & RB akan menerbitkan surat edaran khusus terkait penghapusan tenaga honorer.
Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Sebagai gantinya, tenaga honorer akan dijadikan PPPK. Namun, ada sejumlah tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.
Dalam sebuah surat edaran MenPAN RB yang dikeluarkan pada 22 Juli 2022, menegaskan untuk mendata semua tenaga honorer di masing masing daerah pada Instansi Pemerintah.
Oleh karena itu bagi honorer yang telah bekerja di Instansi Pemerintah selama lima tahun, maka akan diangkat menjadi PPPK 2022 namun harus memenuhi syarat dan ketentuan untuk kemudian mengikuti seleksi.
Baca Juga: 5 Golongan Tenaga Honorer yang Tidak Diberikan Kesempatan Jadi CPNS dan PPPK, Apakah Kamu Termasuk?
Namun bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan diatas, masih bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dibuka tahun ini.
Bagaimana mekanisme dan tahapan penataan tenaga honorer 2022 sesuai SE MenPANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022?
Berikut 5 mekanisme penataan tenaga honorer 2022:
1. Melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon ASN maupun PPPK
2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN
3. Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan Status Alih Daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada Instansi yang bersangkutan.
4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
5. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut diatas dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek dari temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Mengingat tahun depan tenaga honorer akan dihapuskan, maka pemerintah mengambil langkah tepat untuk mengurus nasib mereka nantinya ke depan.
Berdasarkan UU 5 Tahun 2014 tentang ASN, status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Jika Sudah Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini
Namun disamping itu, apabila Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan keamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga dan status mereka bukanlah tenaga honorer.
Tahapan yang harus ditempuh PPK dalam penataan tenaga honorer 2022:
1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN atau honorer sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.
3. Perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.
4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer.
5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.
Itulah mekanisme penataan dan tahapan Penataan tenaga honorer 2022 sesuai SE MenPAN RB terbaru, bagi Non ASN dalam Instansi Pemerintah sipa dihapus.*** (Alkuin Meydalyan/Ayo Bandung)

Share this article
Mengingat tahun depan tenaga honorer akan dihapuskan, maka pemerintah mengambil langkah tepat untuk mengurus nasib mereka nantinya ke depan.