AYOJAKARTA.COM -- Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua masih terus berjalan, fakta tembak-menembak antar polisi pun semakin terbantahkan.
Hal itu terlihat saat para saksi yang dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai menyudutkan pihak Ferdy Sambo.
Sebelumnya Ferdy Sambo menyebutkan bahwa telah terjadi tembak menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada Eliezer. Namun pernyataan yang diberikan oleh para saksi pun seakan menepis semua itu.
Baca Juga: Warganet Dibuat Merinding, Ridwan Soplanit Tanya ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan?
Dilansir dari AyoJakarta.com dari kanal YouTube metrotvnews pada Selasa, 29 November 2022, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri menanggapi terkait perbedaan kesaksian dari masing-masing saksi yang disampaikan di persidangan.
Menurutnya hakim pada saat membuat suatu keputusan akan mengatakan terbukti sah dan meyakinkan berdasar pada hasil dari persidangan yang telah digelar selama ini.
"Hakim ketika membuat keputusan akan mengatakan terbukti sah dan meyakinkan, sah berarti mengandalkan kebenaran alat bukti. Nah, barusan sudah dikatakan bahwa ada satu alat bukti yaitu senjata yang sudah tidak lagi bisa ditemukan," ujar Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
Baca Juga: Mengaku Tak Tahu Kejadian di Duren Tiga Lebih Awal, Ferdy Sambo Bilang Begini Kepada Arif Rachman
"Jadi terkait dengan sah katakanlah sedikit gamang, tinggal lagi pada meyakinkan, meyakinkan memang menyangkut pada proses berpikir hakim, kesanggupan hakim," kata Reza.
Kemudian, Reza pun menjelaskan dan mengurai kembali kronologi berdasarkan persidangan dan kesaksian yang telah berjalan hingga saat ini. Ia pun memulai dengan suatu tingkat kemungkinan besar yang dilakukan oleh keenam pelaku tersebut.
"Di TKP atau di ruangan itu, kita anggaplah ada ada enam orang yaitu Brigadir Yosua, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kita tinjau satu-persatu probabilitasnya alias peluangnya," ujar Reza.
"Pertama, Brigadir Yosua tampaknya tidak mungkin menembak dirinya sendiri, jadi kita singkirkan. Kedua Richard Eliezer sudah mengaku melakukan penembakan degan lima tembakan," ujar Reza.
Selanjutnya, Reza menilai bahwa kemungkinan sisa dua tembakan dari tujuh luka tembak itu tidak mungkin dilakukan oleh Kuat Maruf mengingat latar belakangnya sebagai seorang sipil yang tidak memiliki kemampuan menembak.
"Yang Ketiga, Nah tinggal tersisa dua (dua tembakan), dua ini siapa kuat maruf kah? saya tidak berpikir bahwa seorang sipil seperti Kuat Maruf punya kemampuan, punya kesanggupan dan keterampilan untuk menggunakan senjata api, jadi kita singkirkan," kata Reza.
Selanjutnya, Reza kemudian menyebutkan bahwa sisa dua tembakan itu tidak mungkin dilakukan oleh Ricky Rizal karena sedari awal sudah mengaku tidak punya sanggupan untuk menembak. Selain itu, ia juga berpikir bahwa Putri Candrawathi tidak mungkin mampu untuk menembak ajudannya.
Maka, kemungkinan besar terkait sisa dua tembakan dari tujuh tembakan tersebut dilakukan oleh Ferdy Sambo, melihat latar belakang dari FS sebagai mantan anggota polisi yang memiliki jam terbang yang tinggi dalam menembak.
Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo, Ternyata Pria Ini yang Perintahkan Hapus Foto Hasil Autopsi Brigadir J
"Keempat Ricky Rizal sudah sejak awal menyatakan tidak punya kesanggupan komandan, dia tidak cukup kuat nyali untuk melakukan aksi eksekusi tersebut, kita singkirkan. Kelima Putri Candrawathi sama saya tidak berpikir bahwa PC mempunyai kesanggupan untuk menembak ajudannya tersebut. Tersisa satu orang yaitu Ferdy Sambo," ujarnya.
"Sebagai catatan bahwa Ferdy Sambo adalah mantan aparat penegak hukum dengan jam terbang yang tinggi, dia juga masuk dalam satgas khusus merah putih, kemampuan tempur tinggi pantas bagi kita untuk berasumsi bahwa dari enam orang tersebut yang berkemungkinan yang melakukan sisa dua tembakan ada pada Ferdy Sambo," tambahnya lagi.***

Share this article
Kara saksi yang dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai menyudutkan pihak Ferdy Sambo.