AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin, 28 November 2022 dihadiri oleh salah satunya terdakwa kasus obstruction of justice, Arif Rahman Arifin.
Arif mengaku mendapat perintah untuk menghapus foto hasil autopsi Brigadir J setelah kemudian jenazahnya dimasukkan ke peti.
Menurut pengakuan Arif, hal itu diperintahkan oleh Kombes Susanto Haris, eks Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri.
Pada persidangan kemarin Senin, 28 November 2022, tiga terdakwa yang ikut serta yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Terkini! Lembaga Pengelola Dana Pendidikan RI Pamit Undur Diri
Saat itu Arif menyampaikan kesaksian terkait proses autopsi jenazah Brigadir J.
Arif menyampaikan tanggal 8 Juli 2022 ia melaporkan hasil proses autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur kepada Ferdy Sambo.
Kemudian setelah beres diautopsi, jenazah Yosua dimasukkan ke dalam peti. Arif mengaku mendokumentasikan hasil autopsi sekaligus foto peti jenazah Brigadir J
Dokumentasi tersebut, lalu Arif kirimkan ke Agus Nur Patria, eks Kepala Detasemen Biro Paminal Divisi Propam.
"Selesai autopsi, jenazah masuk ke dalam peti saya mengirimkan laporan sementara dari dokter forensik yang diterima oleh penyidik. Saya sempat foto, saya sempat kirimkan kepada Kombes Agus," ujar Arif.
Arif mengaku diperintah Susanto untuk menghapus hasil dokumentasi tersebut usai autopsi jenazah Brigadir J.
"Kapan Susanto memerintahkan saudara untuk menghapus semua dokumentasi?" tanya hakim
"Selesai autopsi," jawab Arif.
Artikel Terkait
Takut Tersudut? Ferdy Sambo Disebut Marah Besar Saat CCTV Diantar ke Polres Jaksel
Viral Video Rekaman CCTV Duren Tiga Saat Pistol Ferdy Sambo Terjatuh Jelang Eksekusi Brigadir J
Ferdy Sambo Nangis Usai Melihat Rekaman CCTV, Ini Penjelasan Arif Rachman yang Campur Aduk
Ronny Talapessy Sebut Kedekatan Emosi Ricky Rizal dengan Ferdy Sambo, Tau Perihal Rencana Buruk untuk Yosua