AYOJAKARTA.COM - Akhirnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 diumumkan mengalami kenaikan.
Hal ini tentunya akan mempengaruhi kenaikan UMK Karawang 2023 dan 26 kabupaten/kota lainnya.
Kenaikan UMP Jawa Barat 2023 yang mempengaruhi kenaikan UMK Karawang 2023 sudah ditetapkan sebesar 7,88 persen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin 28 November 2022 melalui akun Instagramnya.
Kenaikan UMP Jawa Barat 2023 disepakati pada saat rapat dengan Dewan Pengupah Provinsi yang membahas rekomendasi UMP 2023.
Kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 7,88 persen tersebut berpengaruh terhadap kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota se Jawa Barat termasuk UMK Karawang 2023.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Roy Jinto selaku Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Menurut Roy, kenaikan UMP 2023 untuk daerah Jawa Barat adalah 7,88 persen dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.
Artikel Terkait
UMP 2023 Diumumkan, UMK Bekasi 2023 Tertinggi! Cek Nominalnya di Sini
Tok!! Pemerintah Tetapkan UMP 2023 Naik, Berikut Daftar Kenaikan Masing-masing Provinsi, Cek Daerahmu di Sini
UMP 2023 Jawa Tengah Menjadi yang Terendah, Begini Dampak Kerugiannya
Wah! Resmi Naik 6,4 Persen, Akan Jadi Segini Jumlah UMP 2023 Wilayah Banten
Sah! Menaker Resmi Naikkan UMP 2023, Cek Berapa Upah Minimum Provinsimu Disini, Jawa Tengah Paling Kecil