AYOJAKARTA.COM - Pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah disampaikan pada Senin 28 November 2022.
Meskipun mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 2022, namun kenaikan UMP tidak ada yang sampai menyentuh angka 10 persen.
Sebelum Permenaker No. 18 tahun 2022 dikeluarkan, penetapan UMP mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Penetapan UMP ini sempat mengalami kemunduran yang sebelumnya dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 21 November menjadi tanggal 28 November 2022.
Baca Juga: Sah! UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen, Berikut UMK Karawang 2023 dan 26 Kabupaten/Kota Lainnya
Beberapa provinsi mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan UMP tahun ini berkisar di atas 5-9 persen.
Namun untuk Provinsi DKI Jakarta, kenaikannya hanya berkisar di angka 5,6 persen dan tidak termasuk dalam provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi.
Baca Juga: Jangan Salah! Inilah Perbedaan Hak antara PNS dan PPPK, Mau Pilih yang Mana?
Dikutip ayojakarta.com dari laman suara.com pada Rabu (30/11/2022), berikut daftar lima provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi dengan persentase kenaikan antara 8 hingga 9,15 persen.
Kenaikan UMP di Sumatera Barat merupakan yang tertinggi dibandingkan provinsi lainnya yakni sebesar 9,15 persen.
UMP pada 2022 sebanyak Rp 2.512.539 meningkat menjadi Rp2.742.476.
Artikel Terkait
Tok!! Pemerintah Tetapkan UMP 2023 Naik, Berikut Daftar Kenaikan Masing-masing Provinsi, Cek Daerahmu di Sini
UMP 2023 Jawa Tengah Menjadi yang Terendah, Begini Dampak Kerugiannya
Wah! Resmi Naik 6,4 Persen, Akan Jadi Segini Jumlah UMP 2023 Wilayah Banten
Sah! Menaker Resmi Naikkan UMP 2023, Cek Berapa Upah Minimum Provinsimu Disini, Jawa Tengah Paling Kecil
Sah! UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen, Berikut UMK Karawang 2023 dan 26 Kabupaten/Kota Lainnya