AYOJAKARTA.COM -- Kabar kurang sedap baru-baru ini datang dari satuan TNI.
Pasalnya, seorang perwira menengah yang menjabat sebagai Komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Perbuatan tersangka BF ini terjadi pada korban seorang prajurit wanita Divisi Infanteri 3 Kostrad, Letda Korps Ajudan Jenderal GER.
Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022 lalu.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa perbuatan Mayor Infanteri BF ini telah memenuhi unsur pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menambahkan saat ini yang bersangkutan telah diproses hukum akibat dari perbuatannya.
"Sudah proses hukum langsung, satu itu tindakan pidana ada pasal yang kita kenakan KUHP ada, kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga TNI Polri sama saja," ucap Jenderal Andika, dikutip AyoJakarta.com dari Republika.co.id pada Jumat, 2 Desember 2022.
Artikel Terkait
Klub Motor Terobos Ring 1 Minta Maaf ke Paspampres
Gibran Tarik Paksa Masker Oknum Paspampres yang Melakukan Pemukulan Terhadap Warga Solo
Viral Video Gibran Copot Paksa Masker yang Dipakai Paspampres saat Klarifikasi. Tegas dan Terlihat Geram
Kronologi Perempuan Todongkan Senjata ke Paspampres Mau Terobos Masuk Istana Negara
Sering Posting Propaganda dan Jualan, Ini 5 Fakta Wanita Todongkan Pistol ke Paspampres