AYOJAKARTA.COM – Baru-baru ini, sebuah kabar beredar tentang seorang perwira kelas menengah dari Paspampres yang diduga memperkosa seorang wanita.
Wanita tersebut bahkan diketahui merupakan seorang prajurit wanita di Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat atau Kostrad.
Peristiwa pemerkosaan oleh Paspampres tersebut diduga telah terjadi pada pertengahan bulan Desember.
Berkaitan dengan hal tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun telah mengkonfirmasi kebenarannya.
Ia bahkan menyebut bahwa terduga pelaku pemerkosaan itu telah diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika dikutip dari Republika.co.id pada Jumat, 2 Desember 2022.
"Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka)," jelasnya.
Baca Juga: Siapa KSAL Laksamana Yudo Margono yang akan Gantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa?
Andika pun menjelaskan, bahwa perbuatan dari tersangka Mayor BF ini telah memenuhi unsur pidana dan harus menjalani hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Mayor Inf BF juga diketahui akan mendapatkan sanksi berupa pemecatan
secara tidak hormat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.
Andika pun menekankan bahwa tidak ada tawar menawar perihal hukuman atau sanksi yang akan diberikan kepada pelaku.
"Enggak ada, enggak ada kompromi," ujarnya.
Artikel Terkait
Klub Motor Terobos Ring 1 Minta Maaf ke Paspampres
Gibran Tarik Paksa Masker Oknum Paspampres yang Melakukan Pemukulan Terhadap Warga Solo
Viral Video Gibran Copot Paksa Masker yang Dipakai Paspampres saat Klarifikasi. Tegas dan Terlihat Geram
Kronologi Perempuan Todongkan Senjata ke Paspampres Mau Terobos Masuk Istana Negara
Sering Posting Propaganda dan Jualan, Ini 5 Fakta Wanita Todongkan Pistol ke Paspampres