Waduh! Ahli Hukum Pidana Elwi Danil Sebut Tak Semua Terdakwa Kasus Brigadir J Terjerat Pasal 340, Kok Bisa?

Waduh! Ahli Hukum Pidana Elwi Danil Sebut Tak Semua Terdakwa Kasus Brigadir J Terjerat Pasal 340, Kok Bisa?
Waduh! Ahli Hukum Pidana Elwi Danil Sebut Tak Semua Terdakwa Kasus Brigadir J Terjerat Pasal 340, Kok Bisa?

AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar.

Adapun Ahli Hukum Pidana Elwi Danil ungkap tak semua terdakwa pembunuhan Brigadir J dapat dikenakan pasal 340.

Sidang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua alias Brigadir J kembali menyita perhatian publik atas pernyataan dari Ahli Hukum Pidana.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Rokok Menurut Mbah Moen? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Dikutip ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV Ahli Hukum Pidana Elwi Danil ungkap tak semua terdakwa pembunuhan Brigadir J dapat dikenakan Pasal 340 yang menjerat para terdakwa.

Ahli Pidana Prof Elwi Danil mengatakan bahwa sikap tidak melaporkan atau tidak mencegah terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan.

Hal tersebut diungkap Elwi Danil menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa 27 Desember 2022.

Pada mulanya, tim kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putra Candrawathi, yaitu Rasamala Aritonang menanyakan soal hubungan kerja sama antar pelaku pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Jadi Boomerang! Jawaban Ahli Kubu Ferdy Sambo Bikin Kuasa Hukum Cemas, Bharada E Diuntungkan?

"Apakah tindakan yang dilakukan oleh para pelaku diisyaratkan pelaku aktif atau sifatnya pembiaran atau pasif?," tanya Rasamala.

Kemudian, Elwi Danil menjawab kerja sama itu harus ditunjukkan dengan adanya kerjasama fisik secara aktif.

Dalam artian, kata dia, masing-masing pihak harus berperan secara aktif untuk bisa disebut turut serta.

Rasamala kembali bertanya, apakah pelaku yang tidak tahu tentang peristiwa pembunuhan berencana yang akan terjadi dan tidak mencegah pelaku lain itu dapat disangkakan dengan pasal 338 dan pasal 340.

Baca Juga: Momen Ahli Hukum Ferdy Sambo Singgung Bharada E Soal Justice Collaborator, Saksi Ahli Elwi Danil Katakan Ini

"Apakah memungkinkan memasukkan pelaku sebagai turut serta apabila mengetahui peristiwa yang akan terjadi tetapi tidak mengingatkan misalnya atau mencegah pelaku lain melakukan itu. Kalau kita bicara dakwaan 340 maka pelaku yang dianggap pelaku tidak mencoba mencegah ini, kemudian bisa dijerat juga dengan 340 dan 338?" kata Rasamala.

Menurut Elwi Danil, tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam pasal 338 dan 340 itu merupakan delik yang baru saja dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif.

"Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan," ucap Elwi Danil.

Alasannya, kata Elwi Danil, hukum pidana di Indonesia terikat dengan asas legalitas.

Selain itu, tidak ada dalam KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak berusaha mencegah terjadinya suatu tindak pidana dianggap bekerja sama dan melakukan tindak pidana aktif.

Baca Juga: Sidang Memanas! Febri Diansyah Sudutkan JPU, Tuding Tak Bisa Buktikan Motif Pembunuhan Brigadir Yosua

"Tak ada rumusan pun dalan KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun," ucapnya.

"Tapi dalam hukum pidana Indonesia saya tidak menemukan adanya ketentuan yang mengatur seperti itu, bahwa tindakan pasif dengan cara tidak melapor atau tidak mencegah, itu dianggap sebagai sebuah kejahatan pembunuhan. Saya tidak menemukan," sambungnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Nofriansah Yosua Hutabarat
# Pasal 338
# Brigadir Yosua
# Elwi Danil
# Rasamala Aritonang
# Putri Candrawathi
# Brigadir J
# Pasal 340
# Ahli hukum pidana

News Update

News

2 Demo Jakarta Hari Ini, Polisi Kerahkan 900 Personel hingga Rekayasa Lalu Lintas Situasional!

Sebanyak 900 personel gabungan disiagakan guna mengawal aksi demonstrasi yang akan berlangsung di dua titik wilayah Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis, 23 Juli 2026.

Bekasi

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Terhadap SPBU 34.176.06 Bekasi Diduga Layani Pelangsir

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Terhadap SPBU 34.176.06 Bekasi Diduga Layani Pelangsir

Jakarta Pusat

2 Aksi Demo Jakarta Hari Ini: Mahasiswa hingga Ojol di 2 Titik Berbeda Gambir dan Kawasan DPR RI!

Setidaknya dua aksi unjuk rasa besar yang digelar oleh aliansi mahasiswa dan massa ojek online (ojol) di sejumlah titik di Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Metropolitan

Pipa Sempat Bocor, PAM Jaya Pastikan Layanan Air Bersih di Jalan Simatupang Berfungsi Kembali!

Layanan air bersih untuk warga di wilayah terdampak kebocoran pipa di Jalan TB Simatupang kini telah kembali pulih.

Bekasi

Mendukung Wajah Baru TPST Bantargebang, Saatnya Warga Jakarta Pilah Sampah dari Dapur

Pemprov DKI beralih ke controlled landfill di Bantargebang dengan pasang geomembran cegah air lindi. Target bebas open dumping 2029 ini butuh pemilahan sampah organik dari rumah tangga.

Bisnis

Cegah Bahaya Pemukiman Padat, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Bangun Budaya Sadar Bencana di Tangerang

Pertamina Patra Niaga Regional JBB luncurkan SAHABAT SIAGA di Tangerang! Warga Mekarsari dilatih simulasi kebakaran dan gempa.

Jakarta Selatan

Soal Perbaikan Bangunan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jaksel, Pramono Buka Opsi Gunakan Dana KLB, Apakah Itu?

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, buka suara terkait kerusakan bangunan yang terjadi di SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Kerap Jadi Biang Kemacetan di Kawasan Cakung-Cilincing, Pemprov DKI Gratiskan Truk Kontainer Parkir di Terminal Tanah Merdeka!

Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah cepat guna mengatasi kemacetan parah yang kerap terjadi di kawasan Cakung-Cilincing.

Bekasi

TPST Bantargebang Mulai Pakai Geomembran, Targetkan Sistem Controlled Landfill Rampung 2029

Pemprov DKI pasang geomembran di TPST Bantargebang untuk transisi ke controlled landfill hingga 2029. Langkah ini tekan air lindi dan butuh pemilahan sampah organik dari rumah tangga.

Bisnis

BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor, UMKM Mebel Sukoharjo Siap Rambah Pasar Dunia

CV Swakarya Jaya Furniture asal Sukoharjo sukses tembus pasar ekspor Spanyol dan AS! Simak kisah sukses pelatihan ekspor BRI Peduli di sini.

Gadget

Lini Samsung Galaxy Z Fold 8 Resmi Rilis di Indonesia, Perdana Bawa Baterai Silikon Karbon dan Chipset 2nm

Samsung merilis Z Flip 8 (Exynos 2600 2nm), Z Fold 8, dan Z Fold 8 Ultra di Unpacked Jakarta. David GadgetIn puji baterai silikon karbon 5.000 mAh di Fold 8 Ultra dan Snapdragon 8 Elite Gen 5.

Nasional

Dorong Service Excellence, Danantara Indonesia Tinjau Travoy Rest dan JMTC Jasa Marga

Danantara Indonesia tinjau Travoy Rest dan JMTC Jasa Marga! Cek inovasi rest area kekinian dan pantauan tol canggih berbasis AI di sini.

Gadget

Resmi Meluncur Mulai Rp4 Jutaan, Tecno Pova 8 5G Worth It Dibeli atau Mending Camon 50 Pro?

Tecno Pova 8 5G rilis mulai Rp4,1 jutaan (naik 66%). David GadgetIn soroti baterai raksasa 8.000 mAh, layar 144Hz, LED Alive Matrix, Dimensity 7100, serta kamera Sony Lythia 600 50 MP.

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.