AYOJAKARTA.COM – Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan adanya informasi mengenai gaji Rp 5 juta dikenakan pajak yang beredar di media sosial.
Diketahui, informasi yang beredar di media sosial menyebut jika gaji Rp 5 juta akan dipajaki sebanyak 5 persen.
Lalu apakah benar gaji Rp 5 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen?
Baca Juga: Cek Saldo PKH Tahap 1 Tahun 2023, Kapan Cair? Simak Informasinya di Sini!
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani memberikan klarifikasi perihal informasi gaji Rp 5 juta dikenakan pajak 5 persen.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @smindrawati, Sri Mulyani menyebut jika informasi mengenai gaji Rp 5 juta diberi pajak 5 persen adalah salah.
“Gaji 5 juta dipajaki 5% itu salah banget!!!” tulis Sri Mulyani dalam unggahannya.
Sri Mulyani kemudian menjelaskan mengenai kebijakan gaji Rp 5 juta tersebut.
Ia menyebut jika terkait gaji Rp 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak.
Selain itu, ia juga meluruskan informasi yang mengatakan gaji 5 juta dikenakan pajak 5 persen.
“Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta – pajak dibayar adalah Rp 300.00 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya adalah 0,5% bukan 5%,” jelasnya.
Selain itu, Sri Mulyani menegaskan apabila sudah memiliki istri dan tanggungan 1 anak, maka gaji Rp 5 juta per bulan tidak dikenakan pajak.
Sebelum Sri Mulyani membuat unggahan yang berisi penjelasan mengenai gaji Rp 5 juta dikenakan pajak tersebut, banyak netizen yang kontra dengan kebijakan tersebut.
Banyak netizen yang turut memberikan komentar agar seharusnya rakyat yang kaya dan pejabat yang membayar pajak.
Sri Mulyani kemudian menanggapi hal tersebut dan mengaku setuju dengan komentar tersebut.
“Setuju dan betul banget! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya £5% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun. Besar ya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani kemudian menerangkan mengenai kegunaan pajak.
Dijelaskan dalam keterangan unggahannya, Sri Mulyani menuturkan jika uang pajak akan kembali ke masyarakat.
“Pajak memang untuk mewujudkan azas Keadilan sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Uang pajak anda juga kembali ke anda. Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg, semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak” tuturnya.
Di akhir, Sri Mulyani menyampaikan jika rakyat yang memiliki kemampuan kecil dan lemah dibebaskan dari pajak.
“Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dll,” tutupnya.***

Share this article
Bikin heboh dan menimbulkan pro dan kontro gaji Rp5 juta pajak 5 persen. Apakah benar? Sri Mulyani beri penjelasan