AYOJAKARTA.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengkritisi tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menjatuhi tuntutan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian, tiga terdakwa atas nama Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijatuhi tuntutan hukuman pidana delapan tahun penjara.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara karena berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ketua IPW Bongkar Siasat Licik Jaksa, Begini Caranya Agar Ferdy Sambo Tidak Dihukum Seumur Hidup
Dikutip AyoJakarta dari Suara.com pada Rabu (25/1/2023), Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa dirinya satu suara dengan Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J.
"(Makanya) saya setuju dengan Pak Kamaruddin (Kamaruddin Simanjuntak), bahwa ada sesuatu nih sama Kejaksaan," ujar Sugeng Teguh Santoso.
Ia berpendapat bahwa tuntutan terhadap Richard Eliezer sudah tepat, tetapi tidak adil apabila mempertimbangkan perannya di persidangan.
"Terkait Eliezer, pendapat saya tuntutan itu tepat tapi tidak adil. Tepatnya karena Eliezer itu pelaku, tidak ada alasan pembenar, tapi karena dia yang membongkar kasus ini, maka dia mendapat keringanan," terangnya melanjutkan.
Artikel Terkait
Ayah Brigadir J Sampaikan Tanggapannya Atas Pledoi Ferdy Sambo, Minta Hukuman Maksimal Hingga Sebut Ada Dendam
Berikut 6 Poin Penting yang Disampaikan Ferdy Sambo Dalam Sidang Pledoi, Apa Saja?
Kuasa Hukum Sebut Perselingkuhan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Hanya Imajinasi JPU, Ternyata Ini Alasannya!
Lakukan Persekongkolan, Viral Video Hakim Kasus Ferdy Sambo Diseret Paksa Dari Ruang Sidang, Cek Faktanya!
Ketua IPW Bongkar Siasat Licik Jaksa, Begini Caranya Agar Ferdy Sambo Tidak Dihukum Seumur Hidup