AYOJAKARTA.COM - Jokowi akhirnya menjawab permohonan dari Ibunda Richard Eliezer kepada dirinya yang meminta keringanan hukum di kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, diketahui bahwa Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya di kasus pembunuhan Brigadir J.
Peran Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan membuat ia dituntut hukuman yang lebih berat dari terdakwa lainnya.
Dikutip AyoJakarta dari Suara.com pada Rabu (25/1/2023), Jokowi akhirnya buka suara setelah Ibu Bharada Richard Eliezer meminta tolong kepada dirinya.
Secara tegas, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi setelah meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Orang nomor satu di Indonesia ini juga menekankan bahwa proses hukum dari setiap lembaga negara harus dihormati tanpa memandang kasusnya.
Oleh karena itu, penolakan dari Presiden Joko Widodo ini tak dilakukan hanya khusus untuk kasus Ferdy Sambo, melainkan juga kasus lain pada umumnya.
Artikel Terkait
Ayah Brigadir J Sampaikan Tanggapannya Atas Pledoi Ferdy Sambo, Minta Hukuman Maksimal Hingga Sebut Ada Dendam
Kuasa Hukum Sebut Perselingkuhan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Hanya Imajinasi JPU, Ternyata Ini Alasannya!
Lakukan Persekongkolan, Viral Video Hakim Kasus Ferdy Sambo Diseret Paksa Dari Ruang Sidang, Cek Faktanya!
Ketua IPW Bongkar Siasat Licik Jaksa, Begini Caranya Agar Ferdy Sambo Tidak Dihukum Seumur Hidup
Tak Terima dengan Tuntutan JPU Terhadap Ferdy Sambo, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso: Harusnya Hukuman Mati!