AYOJAKARTA.COM – Segala macam cara dilakukan oleh Putri Candrawathi untuk bebas dari hukuman kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Istri dari Ferdy Sambo itu melalui kuasa hukumnya membeberkan bukti tambahan sebelum sidang pledoi atau nota pembelaan.
Kuasa hukum dari terdakwa Putri Candrawathi meminta izin kepada majelis hakim sebelum pembacaan pleidoi untuk mengajukan bukti tambahan terlebih dahulu.
Baca Juga: Minta Vonis Hukuman Maksimal Bagi Ferdy Sambo, Ormas Gelar Unjuk Rasa di Depan PN Jakarta Selatan
“Izin yang mulia, sebelum pembacaan pledoi, seperti kemarin kami ingin mengajukan bukti tambahan,” ujar kuasa hukum Putri Candrawathi.
“Oke, membutuhkan layar monitor?” tutur Hakim Wahyu.
“Tidak yang mulia,” jawab penasehat hukum Putri Candrawathi.
Kemudian Hakim Wahyu meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memeriksa dan mengecek alat bukti tambahan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri Candrawathi kembali meminta izin untuk menjelaskan secara lisan ada 12 bukti tambahan, tetapi hakim meminta agar diserahkan terlebih dahulu.
Ia membeberkan bukti tambahan yang diajukan dalam sidang yaitu menyerahkan 12 bukti tambahan yang sebelumnya 35, sehingga menjadi 47 totalnya.
“Pertama adalah bukti riset pemesanan PCR keluarga terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi di Smart Collab, Kemang periode Desember 2021, Juli 2022,” tutur Febri Diansyah.
Bukti tambahan yang kedua yang dibacakan kuasa hukum Putri Candrawathi yaitu berisi tangkapan layar pesan WhatsApp dari saksi Aryanto dengan petugas PCR, di mana isi pesan itu terkait dengan proses pemesanan PCR.
Bukti yang ketiga adalah foto aktivitas dari korban Brigadir Yosua yaitu saat sedang mendampingi Putri Candrawathi dalam kegiatan Rakernis di Bali.
Artikel Terkait
Tergemas! Ini Reaksi Rayyanza Saat Disebut Belagu oleh Bunda Corla!
Ahli Getstur dan Mikro Ekspresi Terkejut karena Temukan Keikhlasan Saat Ferdy Sambo Bacakan Pledoi
Kabar Gembira! Sederet Bansos Cair Hari Ini, PKH Termasuk?
Breaking! Jaksa Penuntut Umum Tolak Seluruh Nota Pembelaan Kuat Maruf