AYOJAKARTA.COM – Segala macam cara dilakukan oleh Putri Candrawathi untuk bebas dari hukuman kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Istri dari Ferdy Sambo itu melalui kuasa hukumnya membeberkan bukti tambahan sebelum sidang pledoi atau nota pembelaan.
Kuasa hukum dari terdakwa Putri Candrawathi meminta izin kepada majelis hakim sebelum pembacaan pleidoi untuk mengajukan bukti tambahan terlebih dahulu.
Baca Juga: Minta Vonis Hukuman Maksimal Bagi Ferdy Sambo, Ormas Gelar Unjuk Rasa di Depan PN Jakarta Selatan
“Izin yang mulia, sebelum pembacaan pledoi, seperti kemarin kami ingin mengajukan bukti tambahan,” ujar kuasa hukum Putri Candrawathi.
“Oke, membutuhkan layar monitor?” tutur Hakim Wahyu.
“Tidak yang mulia,” jawab penasehat hukum Putri Candrawathi.
Kemudian Hakim Wahyu meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memeriksa dan mengecek alat bukti tambahan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri Candrawathi kembali meminta izin untuk menjelaskan secara lisan ada 12 bukti tambahan, tetapi hakim meminta agar diserahkan terlebih dahulu.
Ia membeberkan bukti tambahan yang diajukan dalam sidang yaitu menyerahkan 12 bukti tambahan yang sebelumnya 35, sehingga menjadi 47 totalnya.
“Pertama adalah bukti riset pemesanan PCR keluarga terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi di Smart Collab, Kemang periode Desember 2021, Juli 2022,” tutur Febri Diansyah.
Bukti tambahan yang kedua yang dibacakan kuasa hukum Putri Candrawathi yaitu berisi tangkapan layar pesan WhatsApp dari saksi Aryanto dengan petugas PCR, di mana isi pesan itu terkait dengan proses pemesanan PCR.
Bukti yang ketiga adalah foto aktivitas dari korban Brigadir Yosua yaitu saat sedang mendampingi Putri Candrawathi dalam kegiatan Rakernis di Bali.
Bukti yang keempat yang disampaikan yakni bukti keterangan pers yang diterbitkan oleh Komisi Nasional HAM.
Keterangan pers yang dimaksud berisi laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM tentang dugaan kuat kekerasan seksual.
Bukti selanjutnya yang disampaikan oleh penasehat hukum Putri Candrawathi yakni satu artikel di harian Kompas.
Artikel tersebut ditulis oleh Profesor Eddy Omar Syarief guru besar hukum pidana UGM dan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang berjudul "Perintah Jabatan dan Penyertaan".
Bukti lain yaitu berita tentang Komnas HAM terkait kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi dan ada pula tanda pemesanan tiket pesawat keberangkatan Ferdy Sambo pada 7 Juli 2023.
Tak hanya itu saja, ada pula beberapa artikel media digital, kemudian ada satu bundel secara tertulis pendapat hukum ahli Doktor Mahrus Ali dan Profesor Alwi Daniel.
Selain itu, ada catatan persidangan dan penasehat hukum, plus tanggapan terhadap keterangan saksi, juga transkrip verbatim semua proses persidangan ini.
Bukti terakhir adalah matriks komparasi keterangan dari Richard Eliezer di beberapa BAP yang berubah berulang kali.
Deretan bukti tersebut menurut Febri Diansyah totalnya ada lebih dari 2000 halaman.***

Share this article
Kuasa hukum dari terdakwa Putri Candrawathi meminta izin kepada majelis hakim sebelum pembacaan pledoi untuk mengajukan bukti tambahan.