Ronny Talapessy Beberkan 3 Poin Penting Richard Eliezer Layak untuk Dibebaskan, Apa Saja?

Ronny Talapessy Beberkan 3 Poin Penting Richard Eliezer Layak untuk Dibebaskan, Apa Saja?

Ronny Talapessy Beberkan 3 Poin Penting Richard Eliezer Layak untuk Dibebaskan, Apa Saja?

AYOJAKARTA.COM - Pengacara Ronny Talapessy menyampaikan tiga poin penting mengapa Richard Eliezer layak untuk dibebaskan.

Untuk diketahui, Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas tuntutan tersebut, Richard Eliezer menyampaikan nota pembelaan melalui sidang pleidoi yang digelar pada Rabu (25/1/2023).

Tak hanya Richard Eliezer, tim penasihat hukumnya juga turut menyampaikan nota pembelaan untuk kliennya tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mainkan Sejumlah Modus Bebas dari Hukuman, Ahli Hukum Pidana: Bukan Transparan, Mainnya Transferan

Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Tv One News pada Sabtu (28/1/2023), Ronny Talapessy selaku pengacara Richard Eliezer menuturkan tiga poin penting yang menjadi dasar bahwa kliennya layak dibebaskan.

Terkait dengan tuntutan dari pihak JPU untuk Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengaku sudah tidak akan memperdebatkan hal tersebut lagi meski tuntutan tersebut dinilai tidak adil.

“Bahwa Richard ikhlas menjalani semua proses agenda persidangan kemudian terkait dengan tuntutan yang kemarin sudah lewat kami sudah tidak mau perdebatkan lagi ya karena kami merasa ketidakadilan dan kami sampaikan kepada pleidoi kami kan,” ujar Ronny Talapessy.

“Dua pleidoi, pleidoi pembelaan pribadi dan pleidoi pembelaan penasihat hukum,” imbuhnya.

Baca Juga: Tolak Mentah-mentah untuk Bungkam, Kamaruddin Simanjuntak: Leluhur Saya Tak Ada Garis Pengkhianat!

Ronny Talapessy mengaku saat ini pihaknya ingin fokus pada nota pembelaan sebagai upaya untuk meringankan atau bahkan bisa membebaskan kliennya yakni Richard Eliezer.

“Dari pembelaan penasihat hukum kami fokus pada pembelaan yuridis sesuai dengan fakta persidangan terkait dengan posisi terdakwa Richard Eliezer,” ungkap Ronny Talapessy.

Rony Talapessy kemudian menjelaskan tiga poin penting yang dimuat dalam nota pembelaan untuk Richard Eliezer seperti berikut.

“Kalau dari fokus kami adalah beberapa poin kami berbicara soal pasal 48 dan pasal 51 dan kami meminta lepas kenapa karena dari fakta persidangan perbuatannya Richard Eliezer mengakui dia melakukan penembakan berdasarkan perintah,” jelas Ronny Talapessy.

Baca Juga: Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara oleh JPU, Berikut Hal Meringankan dan Memberatkannya!

Kemudian untuk poin yang kedua, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa Richard Eliezer berhak dibebaskan karena ada pasal yang bisa meringankan.

“Kemudian ada faktor terpaksanya itu pasal 48 itu ahli pidana dari jaksa penuntut umum yang menyampaikan. Ahli pidana dari JPU juga menyampaikan Richard Eliezer itu alat,” ujar Ronny Talapessy.

“Kalau berbicara soal alat kemudian ada orang yang menyuruh melakukan yakni Ferdy Sambo, sedangkan Richard ini adalah alat, alat ini tidak bisa diminta pertanggungjawaban,” imbuhnya.

Baca Juga: Curhat Pilu Dituding Sebagai Perempuan Tua yang Mengada-ada, Putri Candrawathi: Apapun Salah di Mata Mereka!

Lalu poin yang ketiga kenapa Richard Eliezer layak untuk dibebaskan, Ronny Talapessy mengutarakan hal berikut.

“Poin ketiga kami berbicara soal pasal 51 ayat 1 adalah fakta persidangan terkait secara de jure de facto, Richard Eliezer ini mengikuti Ferdy Sambo karena direkrut dan ada surat dinas kemudian dia dikuasai oleh FS,” kata Ronny Talapessy.

“Dalam posisi itu kita lihat lagi terkait dengan aspek psikologinya dia. Berdasarkan hasil pengecekkan para ahli yang menyampaikan bahwa Richard Eliezer punya kepatuhan yang tinggi serta keterangan ahli yang menyampaikan jika Richard Eliezer tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukumnya karena berdasarkan perintah,” tegas Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy juga menjelaskan bahwa ada KUHP yang mengatur soal penghapusan pidana dan bisa diterapkan dalam kasus Richard Eliezer tersebut.

“Maka dari itu kami meminta lepas karena perbuatannya diakui tapi dalam KUHP ada penghapusan pidana yang menjadi fokus kami. Ini sudah kami sampaikan ke persidangan. Kami percaya bahwa Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan ini secara arif, baik, bijaksana, transparan dan sudah independen,” pungkas Ronny Talapessy.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 13 Jun 2026, 22:09 WIB

Reservasi Dibuka 16 Juni! Tiket Masuk Ancol Gratis 3 Hari Special HUT ke-499 DKI Jakarta

Reservasi tiket gratis mulai dibuka pada 16 Juni 2026 melalui situs resmi ancol.com.

News 13 Jun 2026, 22:02 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa Soal Pemborosan Program MBG, Bakom RI: Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Kabakom) RI, Muhammad Qodari, menyatakan bahwa efisiensi keuangan negara telah menjadi prioritas utama Prabowo sejak awal menjabat.

News 13 Jun 2026, 21:08 WIB

Gejayan Memanggil! Giliran Massa di Jogja Gelar Aksi Susul Demo BEM UI di Jakarta

Setelah aksi mahasiswa memadati kawasan Thamrin, Jakarta pada Jumat kemarin, kini giliran massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Memanggil menggelar demo di pertigaan Gejayan, Sabtu, 13 Juni 2026.

Metropolitan 13 Jun 2026, 20:42 WIB

Komnas PA DKI Jakarta: Aksi Perundungan Bocah hingga Kesetrum di Senen Tindakan Kriminal

Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, menegaskan bahwa aksi kekerasan tersebut sudah masuk dalam kategori tindakan kriminal.

News 13 Jun 2026, 20:29 WIB

Kejagung Bongkar Korupsi Motor Listrik BGN: Vendor 'Nakal' Mark Up Harga, Padahal Barang Belum Dirakit

Dalam temuan terbaru, pihak vendor diduga melakukan penggelembungan harga atau markup besar-besaran, sementara unit motornya sendiri diketahui belum selesai dirakit.

Pendidikan 13 Jun 2026, 20:20 WIB

Festival Budaya Maritim Unpad 2026: Kreativitas Mahasiswa Angkat Warisan Nusantara

Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran menggelar  Festival Budaya Maritim: Jejak Budaya Maritim Warisan Dunia sebagai proyek Ujian Akhir  Semester (UAS).

News 13 Jun 2026, 19:41 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi MBG, Tersangka Kelima Andri Mulyono Pemenang Tender Motor Listrik Mark Up Rp1,1 Triliun!

Tersangka kelima, Andri Mulyono, menjadi sorotan karena berhasil memenangkan tender pengadaan motor listrik senilai kurang lebih Rp 1,1 triliun di BGN.

News 13 Jun 2026, 17:48 WIB

Ketua DPP PSI Grace Natalie: Jokowi Siap Gunakan Jaket PSI Menjadi Ketua Dewan Pembina

Sudah sembuh, Joko Widodo (Jokowi) akan secara resmi menjadi Ketua Dewan Pembina PSI.

Sport 13 Jun 2026, 17:44 WIB

Antusiasme Tinggi! 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama BTN Jakarta International Marathon 2026

BTN Jakarta International Marathon 2026 sukses digelar! Sebanyak 20.500 pelari meriahkan hari pertama. Cek keseruan event akbar ini!

Metropolitan 13 Jun 2026, 17:32 WIB

Warga Jakarta Merapat! Festival Muharram 2026 Siap Digelar di Taman Bendera Pusaka, Cek Jadwal dan Lineup-nya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan akan menggelar Festival Muharram Jakarta 2026 pada pertengahan Juni ini.

Metropolitan 13 Jun 2026, 16:39 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Khusus Malam Ini 6 Lokasi Ikonik di DKI Jakarta akan Mati Lampu

Warga Jakarta siap-siap, sejumlah titik ikonik di Ibu Kota dipastikan bakal gelap gulita malam ini, Sabtu, 13 Juni 2026.

Metropolitan 13 Jun 2026, 16:32 WIB

Catat Ya! Kriteria Pengunjung Jakarta Fair 2026 Ini Gratis, Ada TNI/Polri, Lansia hingga Anak-anak

Ajang pameran dan hiburan terbesar, Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2026, telah resmi dimulai sejak 11 Juni hingga 12 Juli mendatang.

Khazanah 13 Jun 2026, 12:51 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Pemprov DKI Jakarta Gelar Festival Muharram 1448 H 14-15 Juni 2026

Festival ini sebagai rangkaian peringatan Tahun Baru Islam 2026 yang akan digelar di Taman Bendera Pusaka, Jakarta Selatan.

Jakarta Utara 13 Jun 2026, 12:22 WIB

Cuaca Memburuk dan Diduga Kelebihan Muatan, 26 Penumpang dan 3 Awak KM Sumber Makmur Dievakuasi ke Pulau Panggang

KM Sumber Makmur sempat mengalami kendala saat berlayar di perairan Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Sabtu (13/6) pagi.

Metropolitan 13 Jun 2026, 10:33 WIB

Ramai Keluhan CCTV di Kawasan Bundaran HI Tak Bisa Diakses, Pemprov DKI Sebut Gangguan Ada di Situs Pihak Ketiga

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai beberapa titik CCTV di kawasan Bundaran HI yang disebut tidak dapat diakses publik.

Metropolitan 13 Jun 2026, 10:21 WIB

45 Ribu Pelari Ramaikan BTN Jakarta International Marathon 2026, Pramono: Nikmati dan Bergembiralah

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara langsung melepas peserta kategori 5K dan 10K dari kawasan Parkir Timur GBK.

Jakarta Pusat 13 Jun 2026, 08:41 WIB

Segera Terintegrasi KRL, Stasiun Gambir Disiapkan Jadi Simpul Transportasi Modern

Transformasi Stasiun Gambir ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat konektivitas transportasi publik di Ibu Kota.

Jakarta Utara 13 Jun 2026, 07:06 WIB

Siap-siap! Stasiun JIS Siap Layanan Penumpang Bulan Juni Ini

Kehadiran stasiun baru ini diharapkan semakin memudahkan mobilitas masyarakat, khususnya menuju kawasan JIS dan wilayah Jakarta Utara.

Metropolitan 13 Jun 2026, 06:36 WIB

Besok, CFD Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said Ditiadakan, Ada Jakarta International Marathon 2026

Peniadaan CFD ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ajang olahraga berskala internasional tersebut.

Metropolitan 13 Jun 2026, 06:17 WIB

Malam Ini! Pemprov DKI Jakarta Gelar Aksi Hemat Energi Ajak Warga Padamkan Lampu Selama 1 Jam Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026

Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026 sekaligus upaya nyata mengurangi emisi karbon di Ibu Kota.