AYOJAKARTA.COM - Pengacara Ronny Talapessy menyampaikan tiga poin penting mengapa Richard Eliezer layak untuk dibebaskan.
Untuk diketahui, Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas tuntutan tersebut, Richard Eliezer menyampaikan Nota Pembelaan melalui sidang pleidoi yang digelar pada Rabu (25/1/2023).
Tak hanya Richard Eliezer, tim penasihat hukumnya juga turut menyampaikan Nota Pembelaan untuk kliennya tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Tv One News pada Sabtu (28/1/2023), Ronny Talapessy selaku pengacara Richard Eliezer menuturkan tiga poin penting yang menjadi dasar bahwa kliennya layak dibebaskan.
Terkait dengan tuntutan dari pihak JPU untuk Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengaku sudah tidak akan memperdebatkan hal tersebut lagi meski tuntutan tersebut dinilai tidak adil.
“Bahwa Richard ikhlas menjalani semua proses agenda persidangan kemudian terkait dengan tuntutan yang kemarin sudah lewat kami sudah tidak mau perdebatkan lagi ya karena kami merasa ketidakadilan dan kami sampaikan kepada pleidoi kami kan,” ujar Ronny Talapessy.
“Dua pleidoi, pleidoi pembelaan pribadi dan pleidoi pembelaan penasihat hukum,” imbuhnya.
Baca Juga: Tolak Mentah-mentah untuk Bungkam, Kamaruddin Simanjuntak: Leluhur Saya Tak Ada Garis Pengkhianat!
Ronny Talapessy mengaku saat ini pihaknya ingin fokus pada Nota Pembelaan sebagai upaya untuk meringankan atau bahkan bisa membebaskan kliennya yakni Richard Eliezer.
“Dari pembelaan penasihat hukum kami fokus pada pembelaan yuridis sesuai dengan fakta persidangan terkait dengan posisi terdakwa Richard Eliezer,” ungkap Ronny Talapessy.
Rony Talapessy kemudian menjelaskan tiga poin penting yang dimuat dalam Nota Pembelaan untuk Richard Eliezer seperti berikut.
“Kalau dari fokus kami adalah beberapa poin kami berbicara soal pasal 48 dan pasal 51 dan kami meminta lepas kenapa karena dari fakta persidangan perbuatannya Richard Eliezer mengakui dia melakukan penembakan berdasarkan perintah,” jelas Ronny Talapessy.
Artikel Terkait
Viral Video Kuat Maruf Keluar Ruang Sidang dengan Langkah Gontai Usai Pledoi Ditolak di Sidang Replik oleh JPU
Curhat Pilu Dituding Sebagai Perempuan Tua yang Mengada-ada, Putri Candrawathi: Apapun Salah di Mata Mereka!
Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara oleh JPU, Berikut Hal Meringankan dan Memberatkannya!
Tolak Mentah-mentah untuk Bungkam, Kamaruddin Simanjuntak: Leluhur Saya Tak Ada Garis Pengkhianat!
Ferdy Sambo Mainkan Sejumlah Modus Bebas dari Hukuman, Ahli Hukum Pidana: Bukan Transparan, Mainnya Transferan