AYOJAKARTA.COM - Kasus Ferdy Sambo sudah mulai menuju babak akhir.
Di sela-sela kasus Ferdy Sambo, terdengar kabar gerakan bawah tanah yang ingin mengintervensi vonis eks Kadiv Propam Polri tersebut.
gerakan bawah tanah dalam kasus Ferdy Sambo juga disampaikan oleh pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak membenarkan adanya upaya gerakan bawah tanah pada kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara oleh JPU, Berikut Hal Meringankan dan Memberatakannya!
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTv pada Sabtu 28 Januari 2023, berikut ulasannya.
Kamaruddin Simanjuntak mengaku bahwa dirinya juga kerap didatangi oleh orang yang memiliki kekuasaan hingga dijanjikan hal besar.
“Jadi gerakan bawah tanah itu ada bahkan yang pertama kali mengalami itu dalam kasus ini saya. Berapa banyak bintang-bintang yang datang ke kantor saya, termasuk mengatur pertemuan di luar bahkan menjanjikan hal-hal yang besar,” ujarnya.
Kendati demikian, pengacara Yosua itu mengaku enggan untuk bungkam dalam membuka kebenaran.
“Tetapi saya bilang, kita punya leluhur sampai saya tidak ada garis Pengkhianat karena leluhur kita itu pahlawan,” ucapnya.
Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan tujuan dari bintang-bintang tersebut menemui dirinya adalah agar kasus Brigadir J tidak terungkap.
Ia juga mengatakan sampai saat ini masih ada upaya dengan modus teori manajemen ular.
“yang sekarang juga sama aja. Modusnya begini mereka pakai teori manajemen ular, pegang kepala, bodi atau perut sampai ekor tuh ngikut,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Artikel Terkait
Makin Halu! Syarifah Ima Syahab Unggah 'Hasil Putusan Hakim' soal Vonis, Ferdy Sambo 5 Tahun atau Bebas
Ngeri! Denny Darko Ramal Ferdy Sambo Akan Sulit Dihukum Mati, Ada Sosok Ini Jadi Backingan, Siapakah Dia?
Viral Video Kuat Maruf Keluar Ruang Sidang dengan Langkah Gontai Usai Pledoi Ditolak di Sidang Replik oleh JPU
Curhat Pilu Dituding Sebagai Perempuan Tua yang Mengada-ada, Putri Candrawathi: Apapun Salah di Mata Mereka!
Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara oleh JPU, Berikut Hal Meringankan dan Memberatkannya!