AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Kuat Ma’ruf sudah membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Majelis Hakim menghukum dirinya 8 tahun.
Menanggapi nota pembelaan terdakwa Kuat Ma’ruf itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak pleidoi yang dinilai penuh dengan curahan hati atau curhatan.
Menurut tim JPU, pleidoi mantan supir dan asisten rumah tangga Keluarga Ferdy Sambo itu tidak menyentuh pembuktian atas pokok perkara dalam sidan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” ungkap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat 27 Januari 2023.
Baca Juga: Nasihat Mahfud MD kepada Richard Eliezer Jelang Vonis yang Bikin Trenyuh: Kamu Jantan
JPU meminta Majelis Hakim untuk mengenyampingkan pembelaan pribadi yang dibacakan baik oleh Kuat Ma’ruf maupun dari pihak penasihat hukum terdakwa.
Dalam pandangan Jaksa, pleidoi atau nota pembelaan tersebut sekadar mendukung argumentasi terdakwa dan bertolak belakang dengan fakta persidangan yang dihadirkan.
“Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap Jaksa seperti dilansir laman pmjnews.com.
JPU juga menila uraian dalam pleidoi Kuat Ma’ruf tidak punya dasar yuridis yang kuat dan tidak dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum.
Dengan alasan tersebut, JPU memohon agar Majelis Hakim menolak seluruh pleidoi Kuat Ma’ruf dan menjatuhkan vonis yang selaras dengan tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.
Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E yang juga menyandang status justice collaborator.
Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Terkuak! Inilah Motif Pembunuhan Terhadap Brigadir J: Hubungan PC dan Yoshua Ketahuan oleh Kuat Ma'ruf
Inilah Deretan Hal yang Meringankan Tuntutan untuk Kuat Ma'ruf, dari Sopan hingga Tak Punya Motivasi Pribadi
SAH! Jaksa Penuntut Umum Menuntut Kuat Ma'ruf Dihukum 8 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Tidak Punya Motivasi Pribadi Jadi Alasan Kuat Ma'ruf Dapat Keringanan 8 Tahun Penjara? Padahal Justru Hal Ini