AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E masih menjadi magnet tersendiri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Melalui pengamatan jalannya persidangan selama ini, LPSK khawatir dengan keputusan akhir majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer.
Oleh karenanya LPSK pun melihat bahwa ada kemungkinan terburuk yang harus dihadapi oleh terdakwa Richard Eliezer di sidang putusan akhir.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Official iNews pada Jumat, 3 Februari 2023, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menanggapi soal tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer.
Berdasarkan fakta hukum persidangan, Edwin Partogi mengaku percaya dengan peran daripada Richard Eliezer ini tidak terlepas dari perintah mantan komandannya yakni Ferdy Sambo.
"Sebagaimana keterangan Richard di pengadilan, logika saya kalo hanya sekedar menghajar apa perlunya Richard" kata Edwin.
Dalam keterangan Richard sebelumnya di dalam persidangan terkuak bahwa perintah Ferdy Sambo itu adalah tembak bukan hajar, melalui kesaksian itu Edwian percaya bahwa peran perencanaan pembunuhan Yosua itu adalah Ferdy Sambo.
Sebab dalam logikanya, jika perintah Sambo adalah hajar maka tidak mungkin bagi Richard berani melihat proporsi tubuh Yosua dan Richard Eliezer saja berbeda. Seharusnya pemerintah hajar itu tidaklah perlu karena Ferdy Sambo sendiri harusnya bisa melakukannya tanpa Richard Eliezer.
"Jadi kalau hajar itu agak gak masuk akal sih, apakah kalo menghajar perlu Eliezer?," ujar Edwin.
Di sisi lain, pihak LPSK percaya bahwa terdakwa Richard ini tidak ada niat untuk membunuh Brigadir Yosua, oleh karenanya LPSK memberikan perlindungan dengan Status JC (Justice Collaborator).
"Dia tidak ada niat jahat dalam hal ini dia gak ada maksud membunuh, dia dalam konteks gak ada niat membunuh Yosua yang niat itu yang merencanakan (Ferdy Sambo)," kat Edwin.
Kembali Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menegaskan bahwa peran daripada Richard Eliezer ini adalah disuruh oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kapolri Bebaskan Bharada E alias Richard Eliezer, Ferdy Sambo Tidak Terima: Begini Faktanya
"Dia hanya disuruh saja atas perintah," tegas Edwin.
Namun, dilain pihak jaksa penuntut umum memaksa dan memojokan dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.
Di mana lebih lama dibandingkan dengan para terdakwa lainnya, padahal status justice collaborator telah melekat pada Richard Eliezer.
Oleh karenanya, Edwin pun berpesan kepada Richard Eliezer untuk menyiapkan diri dengan kemungkinan terburuk pada keputusan akhir majelis hakim.
"Eliezer harus siap dengan kemungkinan terburuk," ujarnya.***

Share this article
Menyandang status justice collaborator tapi dihukum paling tinggi dari 3 terdakwa lain, Richard Eliezer harus bersiap hadapi vonis terburuk.