AYOJAKARTA.COM--Richard Eliezer atau Bharada E disebut-sebut bisa mendapatkan ancaman hukuman yang lebih ringan daripada terdakwa lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi dalam keterangannya.
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, dalam artikel Belum Lengkap, Pembacaan Tuntutan Terdakwa Bharada E Ditunda Pekan Depan, LPSK berharap status justice collaborator yang diberikan kepada Richard Eliezer bisa menjadi pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum, merujuk UU Nomor 31 tahun 2014.
Sementara itu, ada 3 skenario yang diperkirakan bisa terjadi terhadap Richard Eliezer apabila hal tersebut sudah dipertimbangkan.
“Satu, yaitu dia bisa dipidana percobaan. Kedua, dia dapat pidana yang khusus. Ketiga, dia dipidana paling ringan di antara para pelaku,” ujar Edwin di PN Jaksel, Rabu (11/1/2023).
Merujuk pada undang-undang yang telah disebutkan, Edwin merasa bahwa seharusnya JPU dan Hakim tidak perlu lagi untuk mempertimbangkan.
“Agar pelaku-pelaku lain dan pidana yang lain punya motivasi untuk bekerja sama untuk mengungkap perkara,” kata Edwin.
Baca Juga: Mau Dagangan Laris Manis? Ustadz Abdul Somad: Lakukan Amalan Ini Setiap Pagi Sebelum Buka Toko
Ia kemudian menyampaikan, bahwa pertimbangan putusan ini tidak hanya penting untuk sosok Richard Eliezer saja, tetapi akan berpengaruh juga untuk pelaku tindak pidana lainnya.
“Jadi pentingnya putusan ini, bukan hanya untuk Bharada E, bukan hanya untuk pengungkapan perkara pembunuhan Yosua, tetapi juga untuk pelajaran dan juga motivasi dan stimulus untuk pelaku tindak pidana lainnya untuk bekerja sama,” jelasnya.
Pembacaan Tuntutan Richard Eliezer Ditunda
Di sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Rabu (11/1/2023), Jaksa Penuntut Umum mengajukan penundaan tuntutan pidana terdakwa Richard Eliezer atas dasar pertimbangan berkas yang belum lengkap.
"Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Richard Eliezer Ditunda, Ternyata karena Ini
“Karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa,” tambahnya.
Sementara itu, Majelis Hakim kemudian menyetujui penundaan tersebut dan pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa akan dilakukan pada pekan depan dengan terdakwa lain.
“Baik karena tadi alasan dari JPU, saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawathi belum masuk ke dalam surat tuntutan saudara maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
“Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-bersama terdakwa yang lain,” jelas Hakim Wahyu.

Share this article
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan 3 skenario putusan terhadap Richard Eliezer terkait status justice collaborator