AYOJAKARTA.COM - Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua, Arif Rachman menyampaikan nota pembelaan atau pledoi sebagai terdakwa.
Sambil menahan tangis dengan suara yang sedih, Arif Rachman menyampaikan pembelaannya sebagai sosok yang terseret dalam kasus pidana akibat ulah dari Ferdy Sambo.
Dikutip AyoJakarta dari kanal YouTube KOMPAS TV, Arif Rachman mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya yang terjadi di Rumah Dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Menangis Tersedu-sedu, Arif Rachman Minta Maaf pada Sang Istri: Pasti Bisa Melewati Masa Sulit Ini!
“Saya tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti tentang peristiwa apa yang sebenarnya terjadi di dalam rumah Duren Tiga nomor 46,” jelasnya di ruang sidang PN Jaksel, 3 Februari 2023.
Menurutnya, segala tindakan yang ia laksanakan hanya berdasar dari perintah pimpinan tanpa keinginan dirinya pribadi.
Arif kemudian mengungkapkan, bahnya ia baru mengetahui adanya kejanggalan setelah melihat salinan dari rekaman CCTV di kediaman Ferdy Sambo.
Baca Juga: Arif Rachman Arifin Bocorkan Adanya Rantai Komando dan Relasi Kuasa di Institusi Polri: Sungguh..
“Kegiatan yang saya laksanakan hanya berdasar pada perintah pimpinan dan saya pribadi tidak pernah merasa ada kejanggalan sampai saya melihat copy CCTV di tanggal 13 Juli dini hari,” terangnya.
Menegaskan, Arif Rachman mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui fakta sebenarnya dari peristiwa yang terjadi, sehingga mau tidak mau harus menjalankan perintah dari Ferdy Sambo pada saat itu.
Apalagi, status Ferdy Sambo pada saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sebagai petinggi kepolisian.
“Bahwa memang pada saat itu tidak ada pengetahuan tentang fakta sebenarnya serta tidak ada pilihan selain menjalankan perintah dari Kadiv Propam yang sah pada saat itu menjabat,” tuturnya.
Sementara itu, Arif mengakui bahwa dirinya mengalami benturan logika dan kekacauan di pikirannya walaupun sudah merasakan adanya kejanggalan.
Artikel Terkait
Momen Haru Kesaksian Eks Anak Buah, Sebut Arif Rachman Arifin Sosok Orang Tua dan Guru Bagi Personelnya
Arif Rachman Arifin Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara, Atas Obstruction of Justice Kematian Yosua
Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara oleh JPU, Berikut Hal Meringankan dan Memberatkannya!
Update Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Tuntutan Kepada Arif Rachman Arifin!
Arif Rachman Dikenal sebagai Sosok Humanis, Ini Hal yang Meringankan Tuntutan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo