AYOJAKARTA.COM - Eks Wakaden B Paminal Polri Arif Rachman Arifin membacakan nota pembelaan atau pledoi pada hari ini Jumat (3/2/2023) di PN Jaksel.
Dalam pembacaan pledoi Arif Rachman Arifin hari ini, ada satu hal yang cukup menyita perhatian dan membuat trenyuh.
Sebab, dalam pledoi yang dibacakan melalui pengacaranya Marcella Santoso, Arif Rachman Arifin mengungkapkan bagaimana kondisi keluarganya selama ia ditahan.
Terungkap fakta bahwa salah satu anak dari Arif Rachman Arifina mengidap penyakit gangguan darah atau hemofilia.
Marcella Santoso mengatakan bahwa penahanan Arif Rachman akibat kasus ini sangat membuat pihak keluarga terbebani.
"Terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan tulang punggung keluarga, sehingga putusan perkara aquo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri," ujar Marcella Santoso dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas Tv pada Jumat (3/2/2023).
Dalam pledoi itu dijelaskan bahwa selama Arif ditahan, anak dan istrinya bergantung kepada orang tua dan mertua.
Arif juga masih memiliki biaya tanggungan pendidikan untuk tiga anaknya.
Terlebih, salah satu anak Arif mengidap penyakit hemofilia.
"Salah satu anak dari terdakwa Arif Rachman Arifin dalam proses pengobatan untuk penyakit darah (Hemofilia type A) yang dideritanya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," jelas Marcella membacakan pledoi Arif Rachman.
Marcella pun lantas meminta agar Majelis Hakim bisa menyatakan bahwa Arif tidak terbukti bersalah dalam kasus ini.
"Melepaskan terdakwa Arif Rahman Arifin dari segala tuntutan karena persidangan aquo seharusnya menerapkan asas unavia principle," terang Marcella.
Baca Juga: Update Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Tuntutan Kepada Arif Rachman Arifin!
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan selama 1 tahun penjara kepada Arif terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum meyakini Arif melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya dituntut 1 tahun penjara, jaksa juga menuntut Arif membayar denda sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara oleh JPU, Berikut Hal Meringankan dan Memberatkannya!
Apa itu hemofilia yang diderita anak Arif Rachman?
Dilansir AyoJakarta.com dari alodokter.com, hemofilia adalah penyakit keturunan yang mengganggu proses pembekuan darah.
Gejala utama dari penyakit ini adalah perdarahan yang berlangsung lebih lama.
Baca Juga: Arif Rachman Arifin Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara, Atas Obstruction of Justice Kematian Yosua
Hemofilia ini biasanya lebih sering terjadi pada pria.
Hemofilia terjadi saat darah kekurangan protein pembentuk faktor pembekuan.
Hal itulah yang mengakibatkan darah penderita hemofilia sukar membeku.
Meski kondisi seperti ini masih belum bisa disembuhkan, penderita tetap bisa hidup normal dengan mencegah terjadinya luka dan melakukan kontrol rutin ke dokter.***

Share this article
Di nota pembelaan melalui pengacaranya, Arif Rachman ungkap salah satu anaknya menderita penyakit gangguan darah yakni hemofilia.