AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo memasuki babak akhir.
Dalam hal ini Ferdy Sambo akan memasuki sidang vonis yang dijadwalkan pekan depan, 13 Februari 2023.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Akan tetapi tak sedikit pihak yang menyayangkan akan tuntutan yang diberikan kepada Ferdy Sambo.
Menjelang putusan Hakim banyak yang berharap Sambo divonis mati, tak terkecuali keluarga almarhum.
Harapan itu ternyata bisa menjadi nyata, asal masyarakat Indonesia melakukan strategi ini bersama-sama.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak yang berbincang dengan presenter Uya Kuya.
Awalnya Uya Kuya bertanya kepada Kamaruddin soal peluang Ferdy Sambo bisa divonis mati.
“Kira-kira ada kemungkinan tidak Ferdy Sambo justru vonisnya hukuman mati?” tanya Uya Kuya dalam kanal YouTube-nya, dikutip Selasa, 7 Februari 2023.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Sambo bisa divonis mati asalkan masyarakat melakukan aksi turun ke jalan, dengan tujuan menuntut keadilan.
“Bisa saja kalau misalnya masyarakat Indonesia melakukan aksi solidaritas, misalnya dari Sabang sampai Merauke turun ke jalan, Ini namanya people power, menuntut keadilan,” ungkap Kamaruddin.
“Bisa kalau masyarakat Indonesia menyatakan tidak adil ini, tapi apakah harus seperti itu?,” lanjutnya.
Yang kedua yakni faktor Hakim yang merenungkan vonis terhadap masing-masing terdakwa.
“Kedua kalau hakim itu dia betul-betul merenung, masuk ke dalam kamar mengunci diri, dia merenungkan bahwa betul dia benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan,” tutur Kamaruddin.
“Dan dia mengingat Tuhannya bahwa apa yang diperbuatnya dilihat oleh Tuhan beserta malaikat-malaikat,” lanjutnya.
Dijelaskan kuasa hukum Brigadir J, jika hakim merenung, itu bisa sekaligus meringankan Bharada E .
“Bisa saja dia melakukan ultra petita untuk para penjahat ini, sekaligus bisa saja dia meringankan Bharada Eliezer,” pungkas Kamaruddin Simanjuntak.***
Share this article
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Ferdy Sambo bisa divonis mati asalkan masyarakat melakukan aksi turun ke jalan.