AYOJAKARTA.COM - Menjelang sidang vonis Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023 mendatang, keluarga Brigadir Yosua minta suami Putri Candrawathi divonis mati.
Seperti diketahui, tinggal selangkah lagi sidang vonis Ferdy Sambo akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui fakta hukum dalam persidangan sebelumnya, keluarga Brigadir Yosua berharap kejahatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dapat diganjar hukuman maksimal.
Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menilai kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini sangat luar biasa.
Baca Juga: Putusan PN Jaksel Sering Kontroversial, Anggota DPR Ingatkan Kasus Ferdy Sambo Bisa Berakhir Begini
Oleh karena itu, Kamaruddin Simanjuntak mendukung keinginan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat agar terdakwa Ferdy Sambo dihukum mati.
"Karena kejahatan dari pada Ferdy Sambo dan Putri ini sangat luar biasa jahatnya yaitu merancang pembunuhan dengan cara nenek Putri menganjurkan atau menjanjikan sesuatu kepada eksekutif yaitu berupa handphone dan uang 1 miliar 500 ratus 500 ratus serta memerintahkan Ricky Rizal melucuti senjatanya supaya Kuat Maruf bebas membunuh Yosua," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip ayojakarta.com dari YouTube MetroTV, Jumat (10/2/2023).
Selain itu, hal lain yang menjadi penilaian Kamaruddin Simanjuntak bahwa Ferdy Sambo pantas dihukum mati adalah karena dengan liciknya mantan Kadiv Propam Polri itu mengatur dan melibatkan 90 orang polisi muda dalam kasus skenario pembunuhan berencana.
"Kemudian menyeret 90 orang polisi-polisi muda, termasuk polisi senior sehingga mengakibatkan terancamnya pendapatan atau penghidupan daripada polisi muda tersebut," tambahnya.
Oleh karena itu, atas semua fakta yang dikemukakan di persidangan Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa hukuman mati itu layak dan pantas untuk Ferdy Sambo.
"Jadi sebetulnya menurut kualitas penilaian mereka itu layak dihukum mati," katanya.
Kamarudin Simanjuntak dengan gamblang juga menyoroti tuntutan Putri Candrawathi oleh jaksa dalam persidangan.
Baca Juga: Tegang! Putusan Vonis Bharada E Dipertaruhkan! Ketua LPSK: Citra Penegak Hukum Akan Merosot?
Menurutnya terdakwa Putri Candrawathi juga pantas dihukum berat sebab dia adalah orang yang menganjurkan dan memberikan janji hadiah kepada eksekutor yaitu sebuah handphone dan uang senilai Rp 1 miliar.
"Harusnya lebih berat ancaman tuntutan kepada nenek Putri ketimbang Ferdy Sambo karena dia penganjur atau orang yang memberikan janji atau hadiah yaitu handphone dan uang 1 miliar kepada para eksekutor," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan jaksa, terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo telah dinyatakan bersalah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup sedangkan Putri Candrawathi dituntut penjara delapan tahun.***

Share this article
Kamaruddin Simanjuntak ungkap alasan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat meminta Ferdy Sambo dihukum mati.